(0)



JAKARTA, KOMPAS.com - Capaian pelaksanaan Reforma Agraria, baik aset reform dan akses reform, secara Nasional, khususnya di Provinsi Jawa Tengah, dirasa masih kurang optimal.

Dalam rapat koordinasi (rakor) Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Reforma Agraria, Direktur Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian PPN/Bappenas Uke Muhammad Husein mengatakan, untuk memenuhi target tersebut harus dilakukan perubahan mendasar.

“Perubahan meliputi empat cakupan, yaitu Peta Dasar Pertanahan, Bidang Tanah Bersertipikat, Kehutanan dan Permasalahan Tanah Adat dan Ulayat. Hal ini untuk mencapai keberhasilan Reforma Agraria,” ujar Uke melalui keterangan tertulis, Senin (4/11/2019).

Rakor digelar menjelang akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Tujuannya, untuk mendapatkan data capaian, tantangan, kendala dan isu-isu penting pelaksanaan Reforma Agraria di daerah, serta gambaran pelaksanaan koordinasi dalam Gugus Tugas Reforma Agraria.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Jonahar yang juga hadir pada rakor ini menimpali, pelaksanaan aset reform di Provinsi Jawa Tengah telah selesai baik dari PTSL maupun Redistribusi Tanah.

Jonahar berjanji akan segera melaksanakan kegiatan penataan akses di wilayah Provinsi Jawa Tengah, serta siap menerima tantangan Kementerian PPN/Bappenas untuk menyediakan banyak akses reform.

“Saya akan meminta bantuan dan dukungan dari Gubernur, serta akan langsung memetakan potensi pengembangan akses, menggabungkan para pengusaha untuk membantu pemasaran dan menyediakan sarana prasarana maupun pendampingan manajemen,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa menegaskan Reforma Agraria adalah sarana pengentas kemiskinan, tanah yang diberikan haknya kepada masyarakat diharapkan menjadi penopang kesejahteraan masyarakat penerima.

“Kita mohon dan koordinasikan dengan Gubernur beserta jajaran dengan menambahkan tagline mengentaskan kemiskinan melalui pelaksanaan Reforma Agraria,” ucap Gabriel.

Rakor ini juga dihadiri oleh Nurcholis Suleha, perwakilan dari masyarakat penerima manfaat pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Sukoharjo.

Usaha keripik pisang yang dijalaninya mengalami perkembangan pesat setelah tanah usahanya diberikan sertipikat melalui kegiatan Prona pada tahun 2015 oleh Kantor Pertanahan Sukoharjo.

Dengan sertipikat tersebut Nurcholis mendapatkan tambahan modal dengan diagunkan di bank. 


Sumber : properti.kompas.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 22 Juni 2020
Sabar, Relaksasi Debitur Rumah Subsidi Masih Tunggu Skema
Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih mengkaji skema terkait dengan pemberian relaksasi terhadap debitur rumah bersubsidi yang terdampak Covid-19. Pemberian keringanan tersebut dipertimbangkan lantaran pada Mei 2020, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan (PPDPP) mencatat ada 273.604 debitur masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)Baca Selengkapnya
Berita Terkini | 22 Juni 2020
BP Tapera, Potongan 3 Persen Masih Bisa Dinego
Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapat penolakan dari pelaku industri soal potongan 3 persen dari upah pekerja.Namun, aturan tersebut ternyata masih terbuka untuk penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat.Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Adang Sutara mengatakan bahwa saat ini Badan PengelolaBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 22 Juni 2020
Tak Perlu Panik, Hitungan Iuran 3 Persen Tapera Masih Digodok
Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) rencananya bakal segera beroperasi mulai awal 2021. Namun, sejumlah aturan terkait dengan pelaksanaan program Tapera masih terus digodok, termasuk pemotongan 3 persen dari upah pekerja.Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Adang Sutara mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada acuanBaca Selengkapnya