Silahkan pilih properti yang ingin dibandingkan terlebih dahulu
Memiliki rumah sendiri pasti merupakan impian banyak orang, baik dengan membangun sendiri atau membeli rumah. Namun, tahukah kamu kalau proses pembangunan ataupun membeli rumah tidaklah semudah transaksi jual beli biasanya?
Sebelum membangun atau membeli rumah, ada beberapa istilah yang perlu kamu ketahui. Salah satunya adalah developer perumahan. Secara singkat, istilah developer perumahan merujuk pada orang atau perusahaan yang bertanggung jawab dalam mengembangkan dan membuat sebuah perumahan. Pihak ini memiliki beberapa hak, kewajiban, dan tanggung jawab.
Pada artikel kali ini, akan dibahas mengenai apa itu developer perumahan beserta jenis dan tanggung jawabnya.
Key Takeaways:
Menurut Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 Pasal 5 ayat 1, developer perumahan adalah sebuah perusahaan yang memiliki usaha pada bidang pembangunan berbagai jenis perumahan dan dalam kuantitas atau jumlah yang besar. Pembangunan perumahan mencakup fasilitas yang termasuk infrastruktur lingkungan dan sosial demi memenuhi kebutuhan penghuni.
Developer perumahan atau pengembang perumahan merupakan seseorang atau instansi yang memiliki tugas mengembangkan dan membuat properti seperti perumahan ataupun apartemen. Tugas developer perumahan mencakup pembelian tanah, perencanaan, pembangunan, hingga marketing. Oleh karena itu, developer perumahan juga harus mengetahui cara efektif untuk mengkomunikasikan hal-hal terkait properti kepada konsumen.
Ada dua jenis developer perumahan di Indonesia berdasarkan jenis perumahan yang dikerjakan.
Developer atau pengembang perumahan subsidi adalah pengembang properti yang membangun perumahan yang disubsidi oleh pemerintah. Properti ini adalah properti yang dijual dengan harga terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sedangkan developer perumahan biasa adalah pengembang perumahan yang membangun perumahan biasa yang tidak memperoleh bantuan dari pemerintah.
Baca juga:Â Perbedaan Konsultan dan Kontraktor serta Pemilihan yang Tepat
Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ada 5 hak yang dimiliki seorang developer perumahan yang membangun properti selaku pelaku usaha. Tujuan dibuatnya peraturan hukum ini adalah untuk menjalin kenyamanan antara developer sebagai pelaku usaha dan pembeli rumah sebagai konsumen.
Berikut adalah hak-hak yang dimiliki developer perumahan.
Selain hak, Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga menyebutkan beberapa kewajiban developer perumahan sebagai pelaku usaha. Pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, berikut adalah kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi seorang atau sebuah institusi developer perumahan.
Setelah mengetahui hak dan kewajiban developer perumahan, kamu juga perlu tahu bahwa developer perumahan juga memiliki tanggung jawab yang harus mereka penuhi. Menurut Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia, dalam melaksanakan usahanya, tanggung jawab developer perumahan antara lain terdiri dari:
Dalam proses pembelian properti, kamu harus berhati-hati agar tidak salah memilih developer perumahan. Agar terhindar dari penipuan dan pembangunan rumah tetap aman serta lancar, berikut adalah beberapa tips dalam memilih developer perumahan.
Salah satu hal yang paling utama untuk kamu perhatikan saat akan memilih developer perumahan adalah izin usaha yang dimilikinya. Periksalah validitas izin usaha yang dimiliki developer yang dapat kamu lakukan dengan memeriksa dokumen-dokumen resmi seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Namun, setelah diresmikannya Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah menghapus SIUP dan TDP, yang kemudian digantikan oleh NIB (Nomor Induk Berusaha). Izin ini menunjukkan bahwa developer terkait sudah memenuhi persyaratan hukum untuk beroperasi di industri properti.
Setelah memeriksa izin usaha, kamu juga perlu memeriksa perizinan proyek yang dimiliki developer perumahan. Tips ini memungkinkan kamu untuk memastikan keabsahan dan kepatuhan developer terhadap aturan dan standar pembangunan, yang dapat membantumu terhindar dari risiko terkait pembangunan.
Melalui pemeriksaan ini, pastikan developer sudah memiliki izin-izin terkait, seperti izin pembangunan, izin lingkungan, izin prinsip, dan izin lainnya yang diperlukan. Koordinasikan dengan pemerintah daerah terkait atau konsultasikan dengan notaris atau ahli hukum agar keabsahan dapat dipastikan dengan lebih sempurna.
Agar legalitas developer perumahan tidak perlu diragukan lagi, kamu dapat mengkonsultasikan kepada seorang ahli hukum properti atau notaris yang sudah biasa dengan urusan seputar developer perumahan.
Melalui konsultasi ini, mereka dapat membantu memeriksa dokumen-dokumen penting agar lebih valid secara hukum dan ilmu kompetensi yang mereka miliki. Di samping itu, kamu juga dapat memperoleh berbagai saran hukum yang berkaitan dengan pembelian properti.
Selanjutnya, kamu juga perlu mencari informasi mengenai proyek-proyek yang sebelumnya sudah dikerjakan oleh developer perumahan tersebut. Penting bagi kamu untuk menyelidiki apakah ada catatan negatif, keluhan dari pembeli sebelumnya, ataupun sengketa hukum di proyek terdahulu developer tersebut. Untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kualitas dan keandalan developer, kamu juga dapat mencari ulasan dari pembeli sebelumnya.
 Baca juga: Syarat Kerjasama Developer dengan Bank yang Harus Dipenuhi
Demikian informasi seputar developer perumahan. Ingatlah untuk senantiasa berhati-hati dalam memilih developer perumahan yang tepat untuk rumahmu. Ada banyak developer perumahan di Indonesia yang sudah tepercaya akan usahanya dalam membangun perumahan. Kamu dapat melihat daftar developer perumahan di Indonesia melalui link ini.
Ingin mengetahui informasi bermanfaat seputar properti lainnya? Kunjungi website kami dimana kamu dapat menelusuri berbagai informasi penting terkait properti. Mulai dari istilah-istilah properti, tips-tips terkait rumah, hingga program KPR. Klik di sini untuk menemukan artikel lainnya.