Silahkan pilih properti yang ingin dibandingkan terlebih dahulu
Memiliki rumah tentunya menjadi impian
dan kebutuhan bagi setiap orang, terutama kalangan milenial dan Gen-Z. Meski
begitu, tingginya harga rumah kerap menjadi hambatan yang menyulitkan mereka
dari memiliki rumah sendiri.
Menghadapi permasalahan tersebut, KPR
hadir sebagai salah satu solusi agar dapat memiliki hunian yang diimpikan.
Namun, apa sebenarnya KPR itu? Artikel ini akan mengupas tuntas semua hal yang
perlu diketahui tentang KPR.
KPR adalah singkatan untuk Kredit Pemilikan Rumah. KPR adalah
produk keuangan berupa program cicilan yang disediakan oleh pihak bank bagi
nasabah yang berencana untuk membeli rumah. Dengan fasilitas KPR, masyarakat
tidak harus menyiapkan dana sebesar harga properti, melainkan cukup menyediakan
uang muka, biaya bank, pajak, dan notaris, lalu melunasi sisa biaya yang harus
dibayarkan dalam skema angsuran.
Di Indonesia terdapat banyak jenis KPR
berdasarkan sifat, peruntukan, dan nominal suku bunga. Berikut adalah dua jenis
KPR yang paling sering ditawarkan:
Merupakan program kredit rumah yang
diperuntukkan bagi masyarakat menengah kebawah. Dikelola langsung oleh
pemerintah, program KPR Subsidi menawarkan sejumlah kemudahan seperti uang muka
dan suku bunga yang lebih rendah dari KPR Konvensional.
Program ini hanya bisa digunakan untuk
rumah maksimal tipe 36 dan ditawarkan bagi debitur berpenghasilan rendah yang
belum memiliki rumah.
Jenis KPR yang ditawarkan bagi seluruh
kalangan masyarakat, dengan jangka waktu pinjaman bervariasi mulai dari 5
(lima) hingga 20 (dua puluh) tahun. Pada program KPR Konvensional, suku bunga
yang ditetapkan oleh bank mengacu pada BI
Rate.
KPR Syariah adalah program cicilan
rumah yang secara prinsip mengacu kepada konsep murabahah (jual beli).
Sebagian besar bank penyedia layanan
KPR mensyaratkan calon debitur untuk memenuhi kriteria sebagai berikut:
●
Warga Negara Indonesia (WNI)
dan berdomisili di Indonesia.
●
Berusia minimal 21 tahun pada
saat pengajuan.
●
Memiliki pekerjaan dan
penghasilan, dengan masa kerja tertentu yang ditentukan oleh bank pemberi
pinjaman.
●
Memenuhi nilai penghasilan
minimal Rp3 juta per bulan (untuk daerah Jakarta dan sekitarnya), namun angka
ini mungkin bervariasi sesuai dengan ketentuan masing-masing bank penyedia
jasa.
Selain persyaratan di atas, pihak yang
mengajukan kredit juga wajib untuk menyerahkan sejumlah dokumen untuk keperluan
administrasi. Dokumen yang harus dilampirkan di antaranya:
●
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP) pemohon dan pasangan,
●
Fotokopi Kartu Keluarga dan
surat nikah/cerai,
●
Fotokopi rekening koran,
●
Surat keterangan penghasilan
atau slip gaji,
●
NPWP dan/atau SPT Tahunan,
●
Surat keterangan usaha dan
laporan keuangan selama 6 bulan terakhir bagi wiraswasta.
Syarat, dokumen, dan tahapan pengajuan
KPR bervariasi sesuai dengan ketentuan masing-masing program. Baca lebih lanjut
mengenai syarat, dokumen, dan tahapan pada website resmi bank penyelenggara.
Baca juga: Apa itu sistem take over KPR
Dalam memilih program KPR, nasabah
perlu untuk benar-benar mencermati sistem dan ketentuan yang diberlakukan oleh
bank. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa program yang dipilih nantinya
tidak akan membebani pihak debitur. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan oleh
calon debitur dalam memilih program KPR:
Sebagai inisiator program kredit pemilikan rumah di Indonesia, Bank BTN memberikan solusi untuk mewujudkan impian kamu memiliki hunian idaman dengan Program KPR BTN Gaess yang dirancang khusus untuk milenial. Jelajah website kami untuk informasi lebih lanjut terkait program KPR yang ditawarkan.