(0)



Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia memastikan bahwa pengerjaan proyek hunian bersubsidi akan terus berlanjut menyusul akan diterapkannya pembatasan sosial berskala besar di tiga wilayah Jawa Barat yakni Bogor, Depok, dan Bekasi.

Pengerjaan proyek hunian bersubsidi untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu akan mengedepankan protokol pencegahan virus corona jenis baru (Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Pengerjaan proyek [di Bogor, Depok, Bekasi] jalan terus, akan tetapi agak lambat progres [pembangunan] di lapangan," ujar Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Yoyo Sugeng Triyogo kepada Bisnis, Minggu (12/4/2020).

Dia mengatakan bahwa sebagian para pengembang di bawah keanggotan Apersi masih terus melanjutkan pengerjaan proyek meski terbebani arus kas mengingat tingkat penjualan juga turun drastis.

Bahkan, dia mengalami sendiri betapa sulitnya menjual hunian bersubsidi di tengah kondisi saat ini mengingat penjualan tercatat tak seperti biasanya. Yoyo mengatakan bahwa hingga akan memasuki pertengahan bulan ini saja, pengembang hanya bisa menjual satu unit rumah. 

Padahal, kata dia, sebelum ada virus corona rata-rata penjualan rumah bersubsidi bisa mencapai 30 unit. Artinya, tingkat penjualan telah turun drastis hingga 90 persen.

"Kondisi sebelum corona, rata-rata penjualan kami per bulan itu 30 unit. Sekarang syukur-syukur kalau laku tiga unit per bulan. Saya yakin kondisi teman-teman yang lain tidak jauh berbeda," ujar dia.


Pada saat yang bersamaan, lanjutnya, kondisi ini ditambah dengan sulitnya akses pelayanan sejumlah instansi lantaran tengah menerapkan implementasi bekerja dari rumah untuk menekan mata rantai Covid-19. 

Yoyo mengaku bahwa salah satu pelayanan yang kurang berjalan dengan baik di saat kondisi seperti ini adalah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga menghambat beberapa MBR yang sudah siap melakukan akad kredit.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 8 Juni 2020
Pengembang Properti Minta Keringanan PBB
Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi pengembang properti telah mengajukan sejumlah usulan untuk meringankan beban finansial mereka di tengah pandemi Covid-19, salah satunya keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Permintaan itu kini mulai menemui titik terang.Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan sudah memberikan usulan terkait keringanan pajakBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 8 Juni 2020
BP Tapera: Dua Manfaat bagi Peserta Sanggup Kami Penuhi
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menyatakan bahwa dua janji bagi peserta, yakni imbal hasil simpanan dan manfaat perumahan, dapat dipenuhi dengan strategi alokasi dana untuk investasi.Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana Badan Pengelola (BP) Tapera Eko Ariantoro menjelaskan bahwa terdapat dua jenis manfaat yang akanBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 8 Juni 2020
Iuran Tapera, Pekerja Asing Juga Wajib Bayar
Bisnis.com, JAKARTA – Penarikan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Badan Pengelola Tapera bakal dimulai pada 2021 mendatang. Pekerja asing pun tak terhindarkan dari kewajiban membayar iuran.Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan bahwa pekerja asing juga diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Nantinya, perusahaan tempat warga asing tersebut bekerja akan diwajibkanBaca Selengkapnya