(0)



Bisnis.com, JAKARTA — Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terbaru terkait dengan perjanjian pengikatan jual beli Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah menuai beberapa tanggapan.

Permen yang dirilis pada 18 Juli 2019 itu mencabut dua peraturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun serta Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah.

Dalam permen perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) terbaru tersebut juga mengatur dan menguraikan dua bagian utama, yakni pemasaran dan PPJB.

Pakar hukum pertanahan dan properti Indonesia Eddy Leks mengatakan bahwa ketentuan tentang pemasaran tiba tiba muncul dalam permen PPJB terbaru, padahal awalnya peraturan pemasaran tidak diatur dalam UU Perumahan 2011 dan PP Perumahan 2011.

Menurutnya, hal ini tidak sejalan dengan amanat UU yang hanya mengamanatkan pengaturan peraturan menteri mengenai syarat kepastian untuk PPJB, bukan pemasaran.

"Seharusnya Permen PPJB tidak mengatur norma baru di luar amanat UU Perumahan 2011," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (11/8/2019).

Di sisi lain, Eddy melihat permen tersebut memiliki aturan yang memberatkan pengembang.

Dalam permen tersebut, terdapat pengaturan mengenai keterlambatan pengembalian pembayaran oleh pengembang kepada pembeli, tetapi tidak ada ketentuan denda  apabila pembeli terlambat membayar. "Hal ini terlihat tidak adil untuk para pengembang," ujarnya.

Selain itu, Eddy juga mengkritik permen PPJB yang menghadirkan norma baru yang tidak diatur sebelumnya dalam UU Rusun 2011.

Pada UU Rusun 2011, diatur kewajiban pengembang untuk menyediakan rusun umum (rusun untuk masrakat berpenghasilan rendah/MBR) 20 persen dari keterbangunan rusun komersial, dan bukan untuk diserahkan ke pemerintah daerah.

Akan tetapi, dalam permen PPJB saat ini, tertulis bahwa untuk memenuhi syarat kepastian atas ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk pembangunan rumah susun, dibuktikan dengan surat pernyataan pelaku pembangunan mengenai ketersediaan tanah siap bangun di luar tanah bersama yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Ini adalah norma baru. Ketentuan ini sejatinya melanggar UU Rusun 2011, membingungkan dalam aplikasi, dan menambah beban pengembang," tuturnya.


Sumber : ekonomi.bisnis.com



Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 30 Mei 2022
Bikin Hunian Lebih Canggih dengan Peralatan Smart Home System
Dengan kemajuan teknologi, peralatan rumah pun semakin canggih, beragam, dan memiliki fitur yang mempermudah kita menggunakannya. Dikenal sebagai smart home system atau teknologi rumah pintar, peralatan rumah yang dapat dikontrol secara otomatis dari jarak jauh atau dari mana saja dengan koneksi internet melalui perangkat seluler atau perangkat lainnya. Teknologi rumah pintar ini benar-benar mewujudkan smart home yangBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 25 Mei 2022
Yuk Kenalan dengan Bunga Floating
Kamu mungkin pernah mendengar istilah bunga floating, terutama saat mengajukan KPR. Membeli rumah secara KPR adalah salah satu jalan ninja bagi kaum milenial untuk memiliki hunian impian. Harga rumah yang semakin meningkat, membuat orang memilih untuk membeli rumah secara KPR. Saat mengajukan KPR, kamu mungkin akan diberikan informasi terkait suku bunga yang berlaku. Setelah beberapaBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 25 Mei 2022
Ada yang Lebih Seram dari Film Horor! Cek di sini!
Sudah nonton film Horor yang lagi hits itu? Gimana menurut kamu filmnya? Apakah cukup horor? Tapi tahukan kamu ada yang lebih seram dari Film Horor? Cek di bawah ini ya!Terlilit Hutang Pinjol IlegalHati-hati jika kamu terjerat pinjol (pinjaman online) ilegal. Pinjaman online ilegal biasanya mematok bunga harian yang tinggi. Sehingga tagihan kamu akan terusBaca Selengkapnya