(0)



Bisnis.com, JAKARTA — Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia mendorong agar ada aturan yang mengikat kolaborasi antara pengembang besar dan pengembang menengah untuk mengatasi defisit atau backlog perumahan.

Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa selama ini sudah ada kerja sama antara pengembang besar dan menengah dalam membangun hunian berimbang. Kerja sama tersebut dilakukan antara 3 hingga 4 pengembang.

"Kerja sama sudah ada, tetapi baru tiga hingga empat pengembang," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (12/7/2020).

Menurutnya, kolaborasi antara pengembang besar dan pengembang menengah ini sangat baik untuk membantu tugas pemerintah dalam menyediakan rumah yang layak dan berimbang. Terlebih, rerata pengembang rumah kelas menengah maupun kecil ini berskala UMKM sehingga perlu ada kerja sama.

"Saat ini belum ada aturan bakunya, kami dorong agar ada ketentuan untuk kolaborasi," kata Paulus.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid berpendapat bahwa dalam mengatasi backlog perumahan salah satu dengan program sejuta rumah kuncinya adalah kolaborasi pemerintah, swasta, dan masyarakat.

"Harus ada kolaborasi antara pemerintah, swasta dan masyarakat," ucapnya.

Khalawi menuturkan selama ini kendala dalam memenuhi kebutuhan rumah atau mengurangi defisit rumah yakni terbatasnya lahan yang terjangkau atau murah, terbatasnya kemampuan pemerintah, dan penerapan regulasi yang belum efektif.

"Kami telah melakukan upaya untuk mengurangi defisit land banking, penyediaan lahan di lingkungan terjangkau di lahan strategis yang bersinergi dengan BUMN, dan pendataan lahan potensial eks pemerintah. Lalu, kami juga melakukan inovasi program penyediaan perumahan dan skema pembiayaan kreatif, dan KPBU," tuturnya.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 8 Juni 2020
Pengembang Properti Minta Keringanan PBB
Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi pengembang properti telah mengajukan sejumlah usulan untuk meringankan beban finansial mereka di tengah pandemi Covid-19, salah satunya keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Permintaan itu kini mulai menemui titik terang.Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan sudah memberikan usulan terkait keringanan pajakBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 8 Juni 2020
BP Tapera: Dua Manfaat bagi Peserta Sanggup Kami Penuhi
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menyatakan bahwa dua janji bagi peserta, yakni imbal hasil simpanan dan manfaat perumahan, dapat dipenuhi dengan strategi alokasi dana untuk investasi.Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana Badan Pengelola (BP) Tapera Eko Ariantoro menjelaskan bahwa terdapat dua jenis manfaat yang akanBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 8 Juni 2020
Iuran Tapera, Pekerja Asing Juga Wajib Bayar
Bisnis.com, JAKARTA – Penarikan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Badan Pengelola Tapera bakal dimulai pada 2021 mendatang. Pekerja asing pun tak terhindarkan dari kewajiban membayar iuran.Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan bahwa pekerja asing juga diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Nantinya, perusahaan tempat warga asing tersebut bekerja akan diwajibkanBaca Selengkapnya