(0)



Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah dilantik oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Gedung Kementerian PUPR pada Jumat (29/3/2019). Terdapat 5 orang yang dilantik untuk mengisi posisi sebagai pengelola BP Tapera.

Komosioner diduduki oleh Adi Setianto, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro, selanjutnya Gatut Subadio sebagai Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, lalu ada Ariev Baginda Siregar sebagai Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, dan terakhir Nostra Taringan sebgai Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi.

"Tahap pertama Rp2,5 triliun untuk modal Capex. Jadi dengan modal Rp2 triliun kita bisa beroperasi secaa efesien," ucap Adi saat konferensi pers usai pelantikan.

Dalam tahap awal ia akan memfokuskan pada tata kelola dan kredibilitas organisasi. Selain itu pihaknya juga akan mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) secara efektif.

"Ada pengelola keuangan karena ekspektasi masyarakat yang akan memiliki rumah tinggi sekali. Jadi kami harus memanfaatkan keuangan seserius mungkin. Agar dana yang kita kelola cukup untuk jangka panjang," katanya.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019. Program ini dilakukan tahap awal khusus PNS, TNI dan Polri yang bisa mengakses kredit dari BP Tapera. Sementara swasta masih menjadi peserta BP Tapera selanjutnya.

Untuk PNS dipatok potongan 3 persen di mana 2,5 persen disetor PNS sedang, 0,5 persen dibayar lembaga. Kemudian, peserta BP Tapera dapat menggunakan dananya untuk KPR atau kredit renovasi rumah.

Berbeda dengan KPR Fasiltias Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), tak ada batasan harga rumah yang bisa diambil, namun bunga yang dikenakan komersial dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Benefit dari BP Tapera ialah iuran yang dibayarkan peserta akan berbunga seperti BPSJ Ketenagakerjaan. Jika peserta tak menarik dananya untuk KPR atau renovasi, BP Tapera akan mengembalikan uang itu beserta hasil pemupukan atau bunga pada jangka waktu yang ditentukan.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 29 Juni 2020
Hunian Inden Tak Lagi Diminati, Ini Alasannya
Bisnis.com, JAKARTA - Kenormalan baru atau new normal ternyata ikut mengubah prefensi masyarakat terhadap produk properti, khususnya hunian berupa rumah tapak atau apartemen.Alih-alih membeli unit yang masih dalam proses pembangunan atau sama sekali belum dibangun, kini masyarakat memilih untuk membeli hunian yang siap huni.Associate Director  Coldwell Banker Commercial Dani IndraBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 29 Juni 2020
Hari Gini, Aduan ke Sektor Properti Kok Masih Tinggi
Bisnis.com, JAKARTA – Rasa senang bakal segera bisa punya rumah sendiri ternyata harus pupus ketika pembeli rumah berhadapan dengan pengembang atau agen properti nakal, yang menebar jani-janji manis dan kemudian diingkari saat proses telah berjalan.Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat sepanjang 2019 aduan terkait dengan pembelian properti menjadi yang terbanyakBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 29 Juni 2020
Penyaluran FLPP Capai Rp7,11 Triliun
Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melaporkan, per Jumat 26 Juni 2020, dana yang telah disalurkan untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) senilai Rp7,11 triliun.PPDPP mencatat, total realisasi Rp7,11 triliun tersebut telah membiayai 70.335 unit rumah, atau telah mencapai 68,62 persen dari anggaran. Sehingga total penyaluran FLPPBaca Selengkapnya