(0)



Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah dilantik oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Gedung Kementerian PUPR pada Jumat (29/3/2019). Terdapat 5 orang yang dilantik untuk mengisi posisi sebagai pengelola BP Tapera.

Komosioner diduduki oleh Adi Setianto, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro, selanjutnya Gatut Subadio sebagai Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, lalu ada Ariev Baginda Siregar sebagai Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, dan terakhir Nostra Taringan sebgai Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi.

"Tahap pertama Rp2,5 triliun untuk modal Capex. Jadi dengan modal Rp2 triliun kita bisa beroperasi secaa efesien," ucap Adi saat konferensi pers usai pelantikan.

Dalam tahap awal ia akan memfokuskan pada tata kelola dan kredibilitas organisasi. Selain itu pihaknya juga akan mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) secara efektif.

"Ada pengelola keuangan karena ekspektasi masyarakat yang akan memiliki rumah tinggi sekali. Jadi kami harus memanfaatkan keuangan seserius mungkin. Agar dana yang kita kelola cukup untuk jangka panjang," katanya.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019. Program ini dilakukan tahap awal khusus PNS, TNI dan Polri yang bisa mengakses kredit dari BP Tapera. Sementara swasta masih menjadi peserta BP Tapera selanjutnya.

Untuk PNS dipatok potongan 3 persen di mana 2,5 persen disetor PNS sedang, 0,5 persen dibayar lembaga. Kemudian, peserta BP Tapera dapat menggunakan dananya untuk KPR atau kredit renovasi rumah.

Berbeda dengan KPR Fasiltias Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), tak ada batasan harga rumah yang bisa diambil, namun bunga yang dikenakan komersial dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Benefit dari BP Tapera ialah iuran yang dibayarkan peserta akan berbunga seperti BPSJ Ketenagakerjaan. Jika peserta tak menarik dananya untuk KPR atau renovasi, BP Tapera akan mengembalikan uang itu beserta hasil pemupukan atau bunga pada jangka waktu yang ditentukan.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 13 Mei 2020
Ini Langkah-Langkah Pengajuan KPR Melalui Dana di BPJamsostek
Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memberi kemudahan bagi para anggotanya untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah melalui program manfaat layanan tambahan.Hal ini merupakan upaya BPJamsostek untuk turut serta berperan membantu pemerintah melaksanakan program sejuta rumah dan memperbanyak saluran cara bayar bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah.UntukBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 13 Mei 2020
Setelah Pandemi, Hunian di Area TOD Diperkirakan Kian Diminati
Bisnis.com, JAKARTA – Hunian berkonsep transit oriented development (TOD) diperkirakan makin diminati pascapandemi Covid-19 dengan adanya gaya hidup baru atau new normal.Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DKTJ) Haris Muhammad mengatakan bahwa setelah pandemi, akan ada empat perubahan besar perilaku konsumen, yaitu gaya hidup tinggal di rumah, mengutamakan untuk bisa bertahanBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 13 Mei 2020
Bagaimana Nasib Bisnis Properti Syariah di Tengah Pandemi Corona?
Bisnis.com, JAKARTA — Tren properti berbasis syariah sejak beberapa tahun belakang mulai menjamur lantaran menawarkan konsep yang berbeda seperti konvensional. Namun, bagaimana nasib bisnis tanpa riba ini di tengah wabah corona?Wasekjen DPP Persatuan Perusaahaan Realestat Indonesia (REI) Bidang Properti Syariah Royzani Sjachril mengatakan bahwa perumahan syariah saat ini tidak mengalamiBaca Selengkapnya