(0)



Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menyatakan bahwa dua janji bagi peserta, yakni imbal hasil simpanan dan manfaat perumahan, dapat dipenuhi dengan strategi alokasi dana untuk investasi.

Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana Badan Pengelola (BP) Tapera Eko Ariantoro menjelaskan bahwa terdapat dua jenis manfaat yang akan diperoleh peserta Tapera, yakni hasil pemupukan simpanan dan manfaat pembiayaan perumahan. Kedua hal tersebut menjadi janji yang harus dipenuhi kepada peserta.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25/2020 tentang Tapera, seluruh pekerja dengan penghasilan di atas upah minimum diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Meskipun begitu, dengan kewajiban tersebut, hanya peserta berpenghasilan rendah yang mendapatkan pembiayaan perumahan.

Peserta dengan penghasilan di atas Rp8 juta diwajibkan membayar simpanan secara rutin. Pada masa akhir kepesertaan, yakni saat memasuki masa pensiun, peserta tersebut berhak untuk mengambil simpanannya disertai imbal hasil pemupukan dana oleh BP Tapera.

Eko menjelaskan bahwa badan yang akan segera beroperasi itu akan mampu memenuhi kedua janjinya kepada peserta dengan mengelola dana menggunakan prinsip alokasi. Dana simpanan peserta akan dikelola dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

"Tidak seluruh dana yang dialihkan dari Tabungan Perumahan [Taperum] PNS sebagai modal awal BP Tapera disalurkan menjadi pembiayaan perumahan. Kami gunakan mekanisme alokasi, sekian persen untuk perumahan, pemupukan, dan dana cadangan," ujar Eko pada Jumat (5/6/2020).

Deputi Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4/2016 tentang Tapera mengatur mekanisme alokasi tersebut. BP Tapera harus mengalokasikan sejumlah dana untuk pemupukan, serta sebagian lainnya untuk pengelolaan dan cadangan.

Alokasi tersebut menurutnya ditetapkan berdasarkan perhitungan BP Tapera terkait kebutuhan dana jangka panjang dan kebutuhan likuiditas. Dia menegaskan bahwa strategi tersebut dapat menjaga program Tapera tetap berjalan dan manfaat bagi peserta dapat terjaga.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 3 Agustus 2020
BTN Sebut Permintaan Rumah Masih Tinggi
Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah pandemi Covid-19, permintaan kebutuhan perumahan tetap ada karena fungsi rumah saat ini bukan hanya sebagai tempat tinggal belaka.Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Pahala N. Mansury mengatakan pengaruh pandemi Covid-19 ini berdampak pada menurunnya tingkat pertumbuhan ekonomi nasional."Jumlah dari masyarakat yang terinfeksi terus meningkat,Baca Selengkapnya
Berita Terkini | 3 Agustus 2020
Sektor Perumahan Diyakini Dongkrak Pemulihan Ekonomi Nasional
Bisnis.com, JAKARTAKolaborasi berbagai entitas keuangan dan perumahan diyakini dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional (PEN). Hal ini seiring dengan potensi dan daya ungkit dari dua sektor tersebut sangat besar terhadap perekonomian nasional.Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan program PEN merupakan bagian dari kebijakan luar biasa yang ditempuh pemerintah untuk memitigasi dampakBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 27 Juli 2020
SMF Revisi Target Penyaluran Pinjaman 30 Persen
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF akan merevisi target penyaluran pinjaman sekitar 30 persen dari total RKAP 2020 senilai Rp 13,035 triliun. Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengungkapkan hal tersebut saat menjawab pertanyaan Kompas.com, dalam konferensi pers virtual, Senin (27/7/2020). "Kami masih dalam proses, dan angka pastinya masih dibicarakan denganBaca Selengkapnya