(0)



Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menyatakan bahwa dua janji bagi peserta, yakni imbal hasil simpanan dan manfaat perumahan, dapat dipenuhi dengan strategi alokasi dana untuk investasi.

Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana Badan Pengelola (BP) Tapera Eko Ariantoro menjelaskan bahwa terdapat dua jenis manfaat yang akan diperoleh peserta Tapera, yakni hasil pemupukan simpanan dan manfaat pembiayaan perumahan. Kedua hal tersebut menjadi janji yang harus dipenuhi kepada peserta.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25/2020 tentang Tapera, seluruh pekerja dengan penghasilan di atas upah minimum diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Meskipun begitu, dengan kewajiban tersebut, hanya peserta berpenghasilan rendah yang mendapatkan pembiayaan perumahan.

Peserta dengan penghasilan di atas Rp8 juta diwajibkan membayar simpanan secara rutin. Pada masa akhir kepesertaan, yakni saat memasuki masa pensiun, peserta tersebut berhak untuk mengambil simpanannya disertai imbal hasil pemupukan dana oleh BP Tapera.

Eko menjelaskan bahwa badan yang akan segera beroperasi itu akan mampu memenuhi kedua janjinya kepada peserta dengan mengelola dana menggunakan prinsip alokasi. Dana simpanan peserta akan dikelola dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

"Tidak seluruh dana yang dialihkan dari Tabungan Perumahan [Taperum] PNS sebagai modal awal BP Tapera disalurkan menjadi pembiayaan perumahan. Kami gunakan mekanisme alokasi, sekian persen untuk perumahan, pemupukan, dan dana cadangan," ujar Eko pada Jumat (5/6/2020).

Deputi Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4/2016 tentang Tapera mengatur mekanisme alokasi tersebut. BP Tapera harus mengalokasikan sejumlah dana untuk pemupukan, serta sebagian lainnya untuk pengelolaan dan cadangan.

Alokasi tersebut menurutnya ditetapkan berdasarkan perhitungan BP Tapera terkait kebutuhan dana jangka panjang dan kebutuhan likuiditas. Dia menegaskan bahwa strategi tersebut dapat menjaga program Tapera tetap berjalan dan manfaat bagi peserta dapat terjaga.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 29 Juni 2020
Hunian Inden Tak Lagi Diminati, Ini Alasannya
Bisnis.com, JAKARTA - Kenormalan baru atau new normal ternyata ikut mengubah prefensi masyarakat terhadap produk properti, khususnya hunian berupa rumah tapak atau apartemen.Alih-alih membeli unit yang masih dalam proses pembangunan atau sama sekali belum dibangun, kini masyarakat memilih untuk membeli hunian yang siap huni.Associate Director  Coldwell Banker Commercial Dani IndraBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 29 Juni 2020
Hari Gini, Aduan ke Sektor Properti Kok Masih Tinggi
Bisnis.com, JAKARTA – Rasa senang bakal segera bisa punya rumah sendiri ternyata harus pupus ketika pembeli rumah berhadapan dengan pengembang atau agen properti nakal, yang menebar jani-janji manis dan kemudian diingkari saat proses telah berjalan.Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat sepanjang 2019 aduan terkait dengan pembelian properti menjadi yang terbanyakBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 29 Juni 2020
Penyaluran FLPP Capai Rp7,11 Triliun
Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melaporkan, per Jumat 26 Juni 2020, dana yang telah disalurkan untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) senilai Rp7,11 triliun.PPDPP mencatat, total realisasi Rp7,11 triliun tersebut telah membiayai 70.335 unit rumah, atau telah mencapai 68,62 persen dari anggaran. Sehingga total penyaluran FLPPBaca Selengkapnya