(0)



Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menyatakan bahwa dua janji bagi peserta, yakni imbal hasil simpanan dan manfaat perumahan, dapat dipenuhi dengan strategi alokasi dana untuk investasi.

Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana Badan Pengelola (BP) Tapera Eko Ariantoro menjelaskan bahwa terdapat dua jenis manfaat yang akan diperoleh peserta Tapera, yakni hasil pemupukan simpanan dan manfaat pembiayaan perumahan. Kedua hal tersebut menjadi janji yang harus dipenuhi kepada peserta.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25/2020 tentang Tapera, seluruh pekerja dengan penghasilan di atas upah minimum diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Meskipun begitu, dengan kewajiban tersebut, hanya peserta berpenghasilan rendah yang mendapatkan pembiayaan perumahan.

Peserta dengan penghasilan di atas Rp8 juta diwajibkan membayar simpanan secara rutin. Pada masa akhir kepesertaan, yakni saat memasuki masa pensiun, peserta tersebut berhak untuk mengambil simpanannya disertai imbal hasil pemupukan dana oleh BP Tapera.

Eko menjelaskan bahwa badan yang akan segera beroperasi itu akan mampu memenuhi kedua janjinya kepada peserta dengan mengelola dana menggunakan prinsip alokasi. Dana simpanan peserta akan dikelola dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

"Tidak seluruh dana yang dialihkan dari Tabungan Perumahan [Taperum] PNS sebagai modal awal BP Tapera disalurkan menjadi pembiayaan perumahan. Kami gunakan mekanisme alokasi, sekian persen untuk perumahan, pemupukan, dan dana cadangan," ujar Eko pada Jumat (5/6/2020).

Deputi Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4/2016 tentang Tapera mengatur mekanisme alokasi tersebut. BP Tapera harus mengalokasikan sejumlah dana untuk pemupukan, serta sebagian lainnya untuk pengelolaan dan cadangan.

Alokasi tersebut menurutnya ditetapkan berdasarkan perhitungan BP Tapera terkait kebutuhan dana jangka panjang dan kebutuhan likuiditas. Dia menegaskan bahwa strategi tersebut dapat menjaga program Tapera tetap berjalan dan manfaat bagi peserta dapat terjaga.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 15 Juni 2020
Tak Perlu Susah Cari Rumah di Tengah Wabah
Bisnis.com, JAKARTA - Di mata seorang Rizki Darmawan, pria 30 tahun asal Bandung, Jawa Barat, mencari rumah pada masa mewabahnya virus corona atau Covid-19 menimbulkan rasa kekhawatiran yang mendalam.Dia tidak ingin mengorbankan kesehatannya untuk sekedar berkeliling mencari proyek perumahan di tengah istrinya yang sedang hamil besar. Lagi pula, Bandung saatBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 15 Juni 2020
Dana FLPP Sudah Diterima 66.633 Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahun Ini
Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) menyebutkan selama 2020 berjalan sudah menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke 66.633 masyarakat berpenghasilan rendah.Berdasarkan data PPDPP per Jumat (12/6/2020), sebanyak 167.835 masyarakat sudah terdaftar sebagai user calon debitur pada aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep).“Dari semuanya, 63.414Baca Selengkapnya
Berita Terkini | 15 Juni 2020
Baru Sebulan Lebih, 2.477 Debitur SSB Cari Rumah dengan SiKasep
Bisnis.com, JAKARTA – Setelah mulai kembali beroperasi pada 1 Mei 2020 lalu, Subsidi Selisih Bunga (SSB) kini telah tersalurkan melalui aplikasi Sistem Aplikasi Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) hingga mencapai 2.477 debitur.Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddi menyatakan bahwa Pusat Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) telah siap untuk menjalankan amanah yangBaca Selengkapnya