(0)



Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menyatakan bahwa dua janji bagi peserta, yakni imbal hasil simpanan dan manfaat perumahan, dapat dipenuhi dengan strategi alokasi dana untuk investasi.

Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana Badan Pengelola (BP) Tapera Eko Ariantoro menjelaskan bahwa terdapat dua jenis manfaat yang akan diperoleh peserta Tapera, yakni hasil pemupukan simpanan dan manfaat pembiayaan perumahan. Kedua hal tersebut menjadi janji yang harus dipenuhi kepada peserta.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25/2020 tentang Tapera, seluruh pekerja dengan penghasilan di atas upah minimum diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Meskipun begitu, dengan kewajiban tersebut, hanya peserta berpenghasilan rendah yang mendapatkan pembiayaan perumahan.

Peserta dengan penghasilan di atas Rp8 juta diwajibkan membayar simpanan secara rutin. Pada masa akhir kepesertaan, yakni saat memasuki masa pensiun, peserta tersebut berhak untuk mengambil simpanannya disertai imbal hasil pemupukan dana oleh BP Tapera.

Eko menjelaskan bahwa badan yang akan segera beroperasi itu akan mampu memenuhi kedua janjinya kepada peserta dengan mengelola dana menggunakan prinsip alokasi. Dana simpanan peserta akan dikelola dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

"Tidak seluruh dana yang dialihkan dari Tabungan Perumahan [Taperum] PNS sebagai modal awal BP Tapera disalurkan menjadi pembiayaan perumahan. Kami gunakan mekanisme alokasi, sekian persen untuk perumahan, pemupukan, dan dana cadangan," ujar Eko pada Jumat (5/6/2020).

Deputi Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4/2016 tentang Tapera mengatur mekanisme alokasi tersebut. BP Tapera harus mengalokasikan sejumlah dana untuk pemupukan, serta sebagian lainnya untuk pengelolaan dan cadangan.

Alokasi tersebut menurutnya ditetapkan berdasarkan perhitungan BP Tapera terkait kebutuhan dana jangka panjang dan kebutuhan likuiditas. Dia menegaskan bahwa strategi tersebut dapat menjaga program Tapera tetap berjalan dan manfaat bagi peserta dapat terjaga.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 18 Mei 2020
Pengembang Rumah Subsidi Desak Percepatan Realisasi KPR
Bisnis.com, JAKARTA - Pengembang rumah bersubsidi kembali mendesak perbankan memberikan insentif percepatan realisasi kredit pemilikan rumah (KPR) di tengah wabah corona jenis baru atau Covid-19.Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali mengatakan bahwa kondisi saat ini perbankan malah mempersulit dalam melakukan akad KPR.Dia mengatakan bahwaBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 18 Mei 2020
Penyaluran Dana Subsidi KPR FLPP Capai Rp4,85 Triliun
Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mencatat total dana penyaluran kredit pemilikan rumah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (KPR FLPP) mencapai Rp4,85 triliun.Direktur Utama Pusat Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin mengatakan bahwa nilai tersebut disalurkan untuk 48.837 unit rumah atau setaraBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 18 Mei 2020
Gara-Gara Covid-19, Pengajuan Rumah Subsidi Turun
Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa saat ini rata-rata calon debitur rumah subsidi cenderung menurun.Direktur Utama Pusat Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin mengatakan calon debitur yang mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) tercatat di bawahBaca Selengkapnya