(0)



Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menyatakan bahwa dua janji bagi peserta, yakni imbal hasil simpanan dan manfaat perumahan, dapat dipenuhi dengan strategi alokasi dana untuk investasi.

Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana Badan Pengelola (BP) Tapera Eko Ariantoro menjelaskan bahwa terdapat dua jenis manfaat yang akan diperoleh peserta Tapera, yakni hasil pemupukan simpanan dan manfaat pembiayaan perumahan. Kedua hal tersebut menjadi janji yang harus dipenuhi kepada peserta.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25/2020 tentang Tapera, seluruh pekerja dengan penghasilan di atas upah minimum diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Meskipun begitu, dengan kewajiban tersebut, hanya peserta berpenghasilan rendah yang mendapatkan pembiayaan perumahan.

Peserta dengan penghasilan di atas Rp8 juta diwajibkan membayar simpanan secara rutin. Pada masa akhir kepesertaan, yakni saat memasuki masa pensiun, peserta tersebut berhak untuk mengambil simpanannya disertai imbal hasil pemupukan dana oleh BP Tapera.

Eko menjelaskan bahwa badan yang akan segera beroperasi itu akan mampu memenuhi kedua janjinya kepada peserta dengan mengelola dana menggunakan prinsip alokasi. Dana simpanan peserta akan dikelola dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

"Tidak seluruh dana yang dialihkan dari Tabungan Perumahan [Taperum] PNS sebagai modal awal BP Tapera disalurkan menjadi pembiayaan perumahan. Kami gunakan mekanisme alokasi, sekian persen untuk perumahan, pemupukan, dan dana cadangan," ujar Eko pada Jumat (5/6/2020).

Deputi Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4/2016 tentang Tapera mengatur mekanisme alokasi tersebut. BP Tapera harus mengalokasikan sejumlah dana untuk pemupukan, serta sebagian lainnya untuk pengelolaan dan cadangan.

Alokasi tersebut menurutnya ditetapkan berdasarkan perhitungan BP Tapera terkait kebutuhan dana jangka panjang dan kebutuhan likuiditas. Dia menegaskan bahwa strategi tersebut dapat menjaga program Tapera tetap berjalan dan manfaat bagi peserta dapat terjaga.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 13 Mei 2020
Ini Langkah-Langkah Pengajuan KPR Melalui Dana di BPJamsostek
Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memberi kemudahan bagi para anggotanya untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah melalui program manfaat layanan tambahan.Hal ini merupakan upaya BPJamsostek untuk turut serta berperan membantu pemerintah melaksanakan program sejuta rumah dan memperbanyak saluran cara bayar bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah.UntukBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 13 Mei 2020
Setelah Pandemi, Hunian di Area TOD Diperkirakan Kian Diminati
Bisnis.com, JAKARTA – Hunian berkonsep transit oriented development (TOD) diperkirakan makin diminati pascapandemi Covid-19 dengan adanya gaya hidup baru atau new normal.Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DKTJ) Haris Muhammad mengatakan bahwa setelah pandemi, akan ada empat perubahan besar perilaku konsumen, yaitu gaya hidup tinggal di rumah, mengutamakan untuk bisa bertahanBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 13 Mei 2020
Bagaimana Nasib Bisnis Properti Syariah di Tengah Pandemi Corona?
Bisnis.com, JAKARTA — Tren properti berbasis syariah sejak beberapa tahun belakang mulai menjamur lantaran menawarkan konsep yang berbeda seperti konvensional. Namun, bagaimana nasib bisnis tanpa riba ini di tengah wabah corona?Wasekjen DPP Persatuan Perusaahaan Realestat Indonesia (REI) Bidang Properti Syariah Royzani Sjachril mengatakan bahwa perumahan syariah saat ini tidak mengalamiBaca Selengkapnya