(0)



Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menyatakan bahwa dua janji bagi peserta, yakni imbal hasil simpanan dan manfaat perumahan, dapat dipenuhi dengan strategi alokasi dana untuk investasi.

Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana Badan Pengelola (BP) Tapera Eko Ariantoro menjelaskan bahwa terdapat dua jenis manfaat yang akan diperoleh peserta Tapera, yakni hasil pemupukan simpanan dan manfaat pembiayaan perumahan. Kedua hal tersebut menjadi janji yang harus dipenuhi kepada peserta.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25/2020 tentang Tapera, seluruh pekerja dengan penghasilan di atas upah minimum diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Meskipun begitu, dengan kewajiban tersebut, hanya peserta berpenghasilan rendah yang mendapatkan pembiayaan perumahan.

Peserta dengan penghasilan di atas Rp8 juta diwajibkan membayar simpanan secara rutin. Pada masa akhir kepesertaan, yakni saat memasuki masa pensiun, peserta tersebut berhak untuk mengambil simpanannya disertai imbal hasil pemupukan dana oleh BP Tapera.

Eko menjelaskan bahwa badan yang akan segera beroperasi itu akan mampu memenuhi kedua janjinya kepada peserta dengan mengelola dana menggunakan prinsip alokasi. Dana simpanan peserta akan dikelola dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

"Tidak seluruh dana yang dialihkan dari Tabungan Perumahan [Taperum] PNS sebagai modal awal BP Tapera disalurkan menjadi pembiayaan perumahan. Kami gunakan mekanisme alokasi, sekian persen untuk perumahan, pemupukan, dan dana cadangan," ujar Eko pada Jumat (5/6/2020).

Deputi Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4/2016 tentang Tapera mengatur mekanisme alokasi tersebut. BP Tapera harus mengalokasikan sejumlah dana untuk pemupukan, serta sebagian lainnya untuk pengelolaan dan cadangan.

Alokasi tersebut menurutnya ditetapkan berdasarkan perhitungan BP Tapera terkait kebutuhan dana jangka panjang dan kebutuhan likuiditas. Dia menegaskan bahwa strategi tersebut dapat menjaga program Tapera tetap berjalan dan manfaat bagi peserta dapat terjaga.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 27 April 2020
Pandemi Corona, Investasi Properti Dinilai Tetap Menarik
Bisnis.com, JAKARTA – Sektor properti dinilai masih bisa menjadi sarana investasi yang menjanjikan karena harganya yang terus naik. Meskipun dilanda pandemi Covid-19, sektor properti dinilai bisa segera bangkit usai pandemi.Wakil Ketua Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) Bidang Hubungan Luar Negeri Rusmin Lawin mengatakan bahwa yang menjadi berita baik bagiBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 27 April 2020
Kementerian PUPR Serahkan 20 Unit Rumah Khusus untuk Warga Pegunungan Arfak
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Direktorat Jenderal Perumahan, telah menyelesaikan pembangunan serta melaksanakan serah terima 20 unit rumah khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat. “Kami telah menyelesaikan pembangunan dan melakukan serah terima kunci rumah khusus sebanyak 20 unit rumahBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 27 April 2020
Masyarakat Papua Barat Terima Rumah Tipe 36 Siap Huni
JAKARTA, KOMPAS.com - Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksankan serah terima kunci untuk 20 unit rumah khusus (rusus) masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat. “Kami telah menyelesaikan pembangunan dan melakukan serah terima kunci rusus sebanyak 20 unit rumah kepadaBaca Selengkapnya