(0)



Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menyatakan bahwa dua janji bagi peserta, yakni imbal hasil simpanan dan manfaat perumahan, dapat dipenuhi dengan strategi alokasi dana untuk investasi.

Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana Badan Pengelola (BP) Tapera Eko Ariantoro menjelaskan bahwa terdapat dua jenis manfaat yang akan diperoleh peserta Tapera, yakni hasil pemupukan simpanan dan manfaat pembiayaan perumahan. Kedua hal tersebut menjadi janji yang harus dipenuhi kepada peserta.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25/2020 tentang Tapera, seluruh pekerja dengan penghasilan di atas upah minimum diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Meskipun begitu, dengan kewajiban tersebut, hanya peserta berpenghasilan rendah yang mendapatkan pembiayaan perumahan.

Peserta dengan penghasilan di atas Rp8 juta diwajibkan membayar simpanan secara rutin. Pada masa akhir kepesertaan, yakni saat memasuki masa pensiun, peserta tersebut berhak untuk mengambil simpanannya disertai imbal hasil pemupukan dana oleh BP Tapera.

Eko menjelaskan bahwa badan yang akan segera beroperasi itu akan mampu memenuhi kedua janjinya kepada peserta dengan mengelola dana menggunakan prinsip alokasi. Dana simpanan peserta akan dikelola dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

"Tidak seluruh dana yang dialihkan dari Tabungan Perumahan [Taperum] PNS sebagai modal awal BP Tapera disalurkan menjadi pembiayaan perumahan. Kami gunakan mekanisme alokasi, sekian persen untuk perumahan, pemupukan, dan dana cadangan," ujar Eko pada Jumat (5/6/2020).

Deputi Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4/2016 tentang Tapera mengatur mekanisme alokasi tersebut. BP Tapera harus mengalokasikan sejumlah dana untuk pemupukan, serta sebagian lainnya untuk pengelolaan dan cadangan.

Alokasi tersebut menurutnya ditetapkan berdasarkan perhitungan BP Tapera terkait kebutuhan dana jangka panjang dan kebutuhan likuiditas. Dia menegaskan bahwa strategi tersebut dapat menjaga program Tapera tetap berjalan dan manfaat bagi peserta dapat terjaga.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 6 April 2020
Pengembang Pertanyakan Keterlambatan Pencairan KPR FLPP
Bisnis.com, JAKARTA - Pengembang hunian bersubsidi meminta penjelasan dari Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR terkait masih adanya keterlambatan dana pencairan Kredit Pemilikan Rakyat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).Alasannya, pengembang di luar Pulau Jawa masih kerap menerima keterlambatan proses pencairan KPR FLPP dari Pusat Pengelolaan DanaBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 30 Maret 2020
Jelang Ramadan, Sektor Properti Masih Wait and See
Bisnis.com, JAKARTA — Jelang Ramadan, pengembang properti memprediksi masyarakat dan kalangan investor masih tetap melakukan sikap wait and see menyusul mewabahnya virus corona jenis baru di Indonesia.Ketua Umum Asosiasi Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan permintaan hunian bersubsidi dinilai sangat tinggi jika dalam kondisi normal."Permasalahannya, Ramadan tahunBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 30 Maret 2020
Genjot KPR, Pengembang Rumah Subsidi Rela Beri Stimulus
Bisnis.com, JAKARTA - Pengembang rumah subsidi harus rela memberikan stimulus kepada konsumen menyusul tekanan yang melanda sektor properti akibat dampak wabah corona atau Covid-19. Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan bahwa pihaknya berinisiatif memberikan keringanan terhadap kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam pembelian rumah. KeringananBaca Selengkapnya