(0)



Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menyatakan bahwa dua janji bagi peserta, yakni imbal hasil simpanan dan manfaat perumahan, dapat dipenuhi dengan strategi alokasi dana untuk investasi.

Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana Badan Pengelola (BP) Tapera Eko Ariantoro menjelaskan bahwa terdapat dua jenis manfaat yang akan diperoleh peserta Tapera, yakni hasil pemupukan simpanan dan manfaat pembiayaan perumahan. Kedua hal tersebut menjadi janji yang harus dipenuhi kepada peserta.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25/2020 tentang Tapera, seluruh pekerja dengan penghasilan di atas upah minimum diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Meskipun begitu, dengan kewajiban tersebut, hanya peserta berpenghasilan rendah yang mendapatkan pembiayaan perumahan.

Peserta dengan penghasilan di atas Rp8 juta diwajibkan membayar simpanan secara rutin. Pada masa akhir kepesertaan, yakni saat memasuki masa pensiun, peserta tersebut berhak untuk mengambil simpanannya disertai imbal hasil pemupukan dana oleh BP Tapera.

Eko menjelaskan bahwa badan yang akan segera beroperasi itu akan mampu memenuhi kedua janjinya kepada peserta dengan mengelola dana menggunakan prinsip alokasi. Dana simpanan peserta akan dikelola dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

"Tidak seluruh dana yang dialihkan dari Tabungan Perumahan [Taperum] PNS sebagai modal awal BP Tapera disalurkan menjadi pembiayaan perumahan. Kami gunakan mekanisme alokasi, sekian persen untuk perumahan, pemupukan, dan dana cadangan," ujar Eko pada Jumat (5/6/2020).

Deputi Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4/2016 tentang Tapera mengatur mekanisme alokasi tersebut. BP Tapera harus mengalokasikan sejumlah dana untuk pemupukan, serta sebagian lainnya untuk pengelolaan dan cadangan.

Alokasi tersebut menurutnya ditetapkan berdasarkan perhitungan BP Tapera terkait kebutuhan dana jangka panjang dan kebutuhan likuiditas. Dia menegaskan bahwa strategi tersebut dapat menjaga program Tapera tetap berjalan dan manfaat bagi peserta dapat terjaga.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 9 Maret 2020
Bidik Milenial, Sinar Mas Land Tawarkan Rumah Seharga Rp880 Juta
Bisnis.com, JAKARTA – Proyek pengembang Sinar Mas Land di Timur Jakarta, O2 Essential Home diserbu pembeli. Salah satu nilai tambah dari proyek tersebut antara lain adalah lokasinya yang berdekatan dengan fasilitas transportasi publik.CEO Residential Sinar Mas Land Herry Hendarta, menyebutkan bahwa proyek tersebut akan menyediakan hunian tapak sebanyak 129 unitBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 9 Maret 2020
Pengembang 'Pede' Hadapi Banjir dan Corona
Bisnis.com, JAKARTA – Pasar rumah sekunder mulai terguncang, terutama di Jabodetabek setelah dilanda isu virus corona dan banjir berkali-kali.Kedua hal tersebut dinilai bisa membuat rumah sekunder tidak laku. Namun, kedua hal tersebut dinilai tak terlalu memberikan pengaruh bagi hunian yang dijual maupun disewakan oleh pengembang.Executive Director Summarecon Bekasi Albert LuhurBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 9 Maret 2020
PUPR Segera Tetapkan Penerima BSPS 2020
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Calon Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2020 Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, menyatakan pelaksanaan Program BSPS sangat penting dalam pelaksanaan Program Sejuta Rumah. Hal ituBaca Selengkapnya