(0)



Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menyatakan bahwa dua janji bagi peserta, yakni imbal hasil simpanan dan manfaat perumahan, dapat dipenuhi dengan strategi alokasi dana untuk investasi.

Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana Badan Pengelola (BP) Tapera Eko Ariantoro menjelaskan bahwa terdapat dua jenis manfaat yang akan diperoleh peserta Tapera, yakni hasil pemupukan simpanan dan manfaat pembiayaan perumahan. Kedua hal tersebut menjadi janji yang harus dipenuhi kepada peserta.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25/2020 tentang Tapera, seluruh pekerja dengan penghasilan di atas upah minimum diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Meskipun begitu, dengan kewajiban tersebut, hanya peserta berpenghasilan rendah yang mendapatkan pembiayaan perumahan.

Peserta dengan penghasilan di atas Rp8 juta diwajibkan membayar simpanan secara rutin. Pada masa akhir kepesertaan, yakni saat memasuki masa pensiun, peserta tersebut berhak untuk mengambil simpanannya disertai imbal hasil pemupukan dana oleh BP Tapera.

Eko menjelaskan bahwa badan yang akan segera beroperasi itu akan mampu memenuhi kedua janjinya kepada peserta dengan mengelola dana menggunakan prinsip alokasi. Dana simpanan peserta akan dikelola dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

"Tidak seluruh dana yang dialihkan dari Tabungan Perumahan [Taperum] PNS sebagai modal awal BP Tapera disalurkan menjadi pembiayaan perumahan. Kami gunakan mekanisme alokasi, sekian persen untuk perumahan, pemupukan, dan dana cadangan," ujar Eko pada Jumat (5/6/2020).

Deputi Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4/2016 tentang Tapera mengatur mekanisme alokasi tersebut. BP Tapera harus mengalokasikan sejumlah dana untuk pemupukan, serta sebagian lainnya untuk pengelolaan dan cadangan.

Alokasi tersebut menurutnya ditetapkan berdasarkan perhitungan BP Tapera terkait kebutuhan dana jangka panjang dan kebutuhan likuiditas. Dia menegaskan bahwa strategi tersebut dapat menjaga program Tapera tetap berjalan dan manfaat bagi peserta dapat terjaga.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 18 Mei 2022
Hal yang Perlu Kamu Perhatikan Saat Status Pandemi Berubah Menjadi Endemi
Selama 2 tahun hidup berdampingan dengan COVID-19, banyak kebiasaan baru yang cukup mengubah perilaku masyarakat, seperti kebiasaan memakai masker, mencuci tangan, work from home, dan lain sebagainya. Dan dengan semakin menurunnya kasus positif COVID-19, masyarakat menantikan transisi dari pandemi ke endemi. Perbedaan pandemi dan endemi lebih kepada letak geografis. Jika pandemi adalah wabah penyakit yangBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 16 Mei 2022
Dukung Pemerintah Atasi Backlog, Bank BTN Gelar Indonesia Property Expo
Jakarta, 15 Mei 2022. Seiring dengan pemulihan ekonomi nasional yang terus meningkat dan masih tingginya kebutuhan rumah masyarakat, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk kembali menggelar Indonesia Property Expo secara langsung setelah tahun sebelumnya dilakukan secara virtual. Indonesia Property Expo atau IPEX ke 38 tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei hingga 22 Mei mendatang, berlokasiBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 12 Mei 2022
Indonesia Properti Expo 2022
Waktu  : Minggu15 – 22 MEI 2022Lokasi   : Hall A Gedung JCC Senayan, JakartaPeserta Pameran:        32 Pengembang Non Subsidi        18 Pengembang Subsidi        225 Total ProyekSuku Bunga Saat Pameran Suku Bunga Bank BTN Subsidi dari Pengembang Suku Bunga Pameran Baca Selengkapnya