Silahkan pilih properti yang ingin dibandingkan terlebih dahulu
“Budi
adalah seorang karyawan swasta, yang telah lama bermimpi memiliki rumah
sendiri. Ia berpikir bahwa program KPR rumah adalah jalan yang paling ideal
untuk mewujudkan impian ini. Singkat cerita, ia pun menemukan rumah yang
diinginkannya, dan mengajukan permohonan KPR kepada bank yang ia percaya.
Namun
ternyata impian tadi tidak dapat terealisasi, karena permohonannya ditolak
dengan alasan Budi ternyata masuk dalam kolektibilitas bermasalah Bank Indonesia (BI)”
Pertanyaannya adalah apakah Budi bisa
terbebas dari kolektibilitas bermasalah tersebut? Lalu, jika memang bisa bagaimana caranya?
Jawabannya adalah iya, Budi bisa saja lepas dari kolektibilitas bermasalah tersebut. Namun proses ini biasanya butuh waktu, sehingga Budi
mungkin tidak akan langsung dapat mengajukan permohonan KPR lagi secara instan.
Berikut ulasan lengkapnya.
Ketika Budi masuk dalam kolektibilitas bermasalah BI, ia
berarti masuk ke dalam peringkat ke-5 dalam Sistem Informasi Debitur (SID)
milik BI. Dalam sistem ini, BI sendiri mengategorikan debitur menjadi 5
peringkat, di mana peringkat 1 adalah peringkat untuk orang-orang dengan
catatan kredit yang sangat baik, sementara peringkat 5 adalah yang paling
buruk.
Untuk mengetahui bagaimana keadaan rekam kredit
Budi secara jelas, maka ia harus meminta Informasi Debitur Individual (IDI)
miliknya terlebih dahulu kepada BI, yang dapat dilakukan secara online ataupun offline. Pada data ini, semua catatan kredit yang pernah dilakukan
Budi akan tercatat dengan detail, sehingga Budi pun dapat melihat dan mengecek
siapa tahu ada kesalahan dalam rekam jejak tersebut.
Jika seandainya terjadi kesalahan, misalnya suatu
kredit yang seharusnya sudah lunas tetapi belum tercatat lunas di IDI tadi,
maka Budi dapat melakukan konfirmasi kepada pihak bank yang bersangkutan dan
kesalahan tadi dapat dikoreksi.
Satu-satunya cara agar seseorang dapat keluar dari kolektibilitas bermasalah BI adalah dengan melunasi seluruh utang atau tagihan kredit yang
dimilikinya, oleh karena itu seseorang yang masuk ke peringkat 5, seperti Budi
harus menemukan kredit mana sajakah yang masih menunggak, dan melunasinya
beserta dengan penalty dari tunggakan
tersebut.
Setelah diperiksa dengan teliti, ternyata Budi
sudah tidak memiliki tunggakan lagi, namun ia sadar bahwa peringkat buruk yang
didapatnya disebabkan tunggakan kredit macetnya yang sangat parah pada tahun
lalu. Memang, jika tidak diurus, blacklist
BI baru akan akan hilang 24 bulan setelah dilunasi. Sedangkan tunggakan
kredit Budi yang menyebabkan peringkat buruk ini sudah dilunasi sejak 8 bulan
yang lalu.
Siapa pun bisa memperbaiki catatan kreditnya,
bahkan seseorang yang berada di peringkat 5 dapat kembali ke peringkat 1 dalam
waktu kurang lebih 6 bulan. Langkah pertama untuk melakukan hal ini adalah
membayar lunas semua tunggakan dan penalty
kredit yang dimilikinya. Jika setelah tiga bulan ia memiliki catatan kredit
lancar, maka peringkatnya akan naik ke peringkat ke-3. Kemudian jika setelah
tiga bulannya ia tetap mempertahankan rekaman kredit yang sehat, maka
peringkatnya akan naik lagi menjadi peringkat satu.
Cara inilah yang dilakukan Budi dalam
menyelesaikan masalah kreditnya, yaitu ia berhasil melunasi semua kredit dan penalty, serta mempertahankan kredit
yang sehat selama 8 bulan belakangan ini. Jadi sebenarnya ia sudah memiliki
catatan kredit yang sehat, namun karena ia sudah sempat masuk blacklist dan tidak mengurus
penghapusannya, ia masih tercatat dalam blacklist
BI tadi.
Sebenarnya, tidak diurus pun, ia akan terlepas
dari blacklist dalam 16 bulan lagi
(ia sudah 8 bulan memiliki kredit yang sehat), tetapi karena ia mau mengajukan
KPR rumah, ia pun mengurusnya agar lebih cepat lepas dari blacklist.
Oh iya, ketika seseorang menunggak pelunasan
kredit lebih dari 270 hari, maka ia akan langsung jatuh ke peringkat 5 atau
dengan kata lain masuk blacklist BI.
Inilah yang terjadi pada Budi sehingga membuatnya terperosot ke kolektibilitas bermasalah ini.
Untuk mengurus peringkatnya di SID, Budi pun
membawa surat bukti pelunasan kredit bermasalah yang dimilikinya dan juga
catatan IDI-nya ke kantor Bank Indonesia. Karena semua catatannya sudah lengkap
dan Budi memang tidak memiliki kredit macet lagi, maka dirinya pun dihapuskan
dari blacklist BI.
Karena sudah tidak masuk dalam kolektibilitas bermasalah lagi,
bahkan sekarang masuk dalam peringkat 1, Budi pun dapat dengan percaya diri
mengajukan permohonan KPR lagi, karena ia sudah pasti akan lolos tahap BI checking yang dilakukan Bank tersebut,
sebelum mengabulkan permohonan KPR yang dilakukan oleh Budi.