Silahkan pilih properti yang ingin dibandingkan terlebih dahulu
Rumah merupakan kebutuhan dasar yang harus dimiliki oleh semua orang. Memiliki rumah pribadi merupakan salah satu impian besar bagi setiap orang. Akan tetapi, membeli atau membangun rumah impian di zaman sekarang tidaklah mudah. Harga rumah semakin lama semakin tinggi. Sehingga, memiliki rumah menjadi semakin sulit.
Namun, ga perlu khawatir. Kesulitan tersebut dapat diatasi. Salah satunya yaitu melalui rumah subsidi. Kamu dapat mewujudkan impian memiliki rumah dengan membeli rumah subsidi. Rumah ini merupakan rumah yang disubsidi oleh pemerintah dengan harga murah agar masyarakat bisa memiliki rumah pribadi walaupun dengan penghasilan menengah ke bawah.
Di Indonesia, rumah subsidi telah menyebar di seluruh penjuru, mulai dari Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, bahkan hingga Papua. Rumah subsidi memiliki harga yang murah dengan bunga tetap sehingga banyak masyarakat yang mengambil rumah subsidi tanpa berpikir panjang terlebih dhulu. Akibat dari itu, banyak masyarakat melakukan over kredit ke orang lain.
Pertanyaan yang pasti muncul di benak kamu yaitu apa itu over kredit dan apakah over kredit rumah subsidi diperbolehkan? Ingin mengetahui lebih lanjut? Simak pembahasan berikut!
Over kredit merupakan salah satu cara bagi kamu untuk mendapatkan rumah dengan harga murah. Arti dari over kredit sebenarnya adalah transaksi pengambilalihan cicilan KPR dari kreditur lama ke kreditur baru. Cicilan KPR yang dialihkan merupakan cicilan yang belum lunas diselesaikan sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang telah disepakati. Keuntungan yang dapat kamu peroleh dengan membeli rumah sistem over kredit yaitu bunga rendah yang diberikan dibandingkan pinjaman sebelumnya.
Baca juga: Ketahui Cara Mengajukan KPR Rumah Bekas!
Sesuai UU No. 12011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, kepemilikan rumah dapat difasilitasi KPR dengan hak tanggungan yang dapat dibebani. Proses over kredit diperbolehkan dengan dilaporkan kepada bank sesuai mekanisme resmi penggantian debitur atau sederhananya ajukan proses pengajuan kredit terlebih dahulu baru kemudian menunggu persetujuan dari bank.
Hal yang paling penting dilakukan yaitu pencoretan hak tanggungan. Proses jual beli akan dilakukan setelahnya melalui pembuatan akta jual beli antara debitur lama dan baru. Selanjutnya, pihak pertanahan akan melakukan pencoretan catatan hak tanggungan pada buku hak atas tanah dan sertifikatnya.
Jadi pengikatan kembali atas rumah dikatakan legal melalui Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKHMT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Selain itu, terdapat juga peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.20/PRT/M/2014 yang melegalkan over kredit rumah subsidi via KPR dapat dialihkan kepada pihak lain setelah 5 tahun. Aturan tersebut mengubah Permenpera No. 3 Tahun 2014 yang tadinya melarang over kredit rumah subsidi dan dapat mengenakan sanksi hingga Rp50 juta.
Proses over kredit rumah terdiri atas dua jenis yaitu melalui notaris dan bank. Berikut penjelasannya!
Proses over kredit melalui notaris akan melibatkan notaris dalam setiap tahap. Terdapat beberapa proses yang akan dilewati, antara lain:
Pertama-tama akan dilakukan akta pengikatan jual-beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan oleh notaris. Surat-surat lain seperti surat kuasa dalam pengambilan sertifikat juga akan diproses di tahap ini.
Kamu juga akan dibantu oleh notaris dalam menyiapkan surat pernyataan mengenai pergantian kepemilikan rumah. Lalu hak atas kredit akan dialihkan kepada pembeli.
Surat yang notaris buat akan disampaikan kepada bank. Kemudian ketika prosesnya selesai, surat pengikatan perjanjian jual-beli akan dibuat oleh notaris.
Pihak penjual dan pembeli akan menyerahkan dokumen yang sebelumnya telah diproses oleh notaris.
Cara lain dalam over kredit yaitu melalui bank. Adapun tahapannya sebagai berikut:
Jika kamu ingin mengajukan over kredit rumah subsidi, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu kamu penuhi. Syarat tersebut yaitu:
Dalam mengajukan over kredit, terdapat beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan:
Sebelum mengajukannya, tentu penting bagi kamu untuk mengetahui apa saja keuntungan dan kekurangan over kredit rumah. Hal ini bertujuan supaya kamu dapat menyesuaikannya dengan kebutuhan kamu.
Berikut beberapa keuntungan over kredit rumah:
Namun, over kredit rumah juga memiliki beberapa kekurangan. Hal tersebut antara lain:
Selain itu, rumah subsidi berbeda dengan rumah biasanya. Rumah subsidi yang diberikan oleh pemerintah tidak dikenakan pajak. Tidak hanya itu, berikut beberapa ketentuan rumah subsidi yang perlu kamu ketahui:
Dengan suku bunga yang naik bertahap, ga ngagetin dan tenor panjang KPR BTN bisa menjadi solusi kamu memiliki rumah impian. Tenor KPR BTN dapat mencapai 30 tahun, sedangkan tenor KPA bisa mencapai 20 tahun.
Informasi lebih lanjut terkait KPR silakan kunjungi website atau call center Bank BTN di 1500286.