(0)



Catat, Harga Baru Rumah Subsidi
Berita Terkini | 24 Juni 2019

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah meneken aturan baru terkait harga tertinggi rumah subsidi. Dalam aturan tersebut, batasan harga jual dibagi menjadi lima wilayah.

Aturan yang ditandatangani Basuki adalah Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.

Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2019 sebesar Rp 140 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 150,5 juta.

Sedangkan, wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu pada tahun 2019 sebesar Rp 153 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 164,5 juta.

Adapun wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 146 juta untuk tahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp 156,5 juta.

Sementara wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2019 sebesar Rp 158 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 168 juta.

Terakhir, wilayah Papua dan Papua Barat untuk tahun 2019 sebesar Rp 212 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 219 juta.

Pembagian wilayah ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Ada beberapa faktor yang mendorong agar disesuaikan dengan wilayah, diantaranya harga tanah, kenaikan harga bahan bangunan, termasuk juga upah pekerja, sehingga dibagi menjadi beberapa wilayah," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/6/2019).

Selain menetapkan batasan harga jual, ada tiga keputusan lain yang masuk dalam kepmen tersebut. Pertama, rumah sejahtera tapak sebagaimana dimaksud pada Diktum (keputusan) pertama merupakan rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Kedua, pengaturan batasan harga jual rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama dinyatakan tetap berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, dengan berlakunya Kepmen PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019, Kepmen PUPR sebelumnya atau Kepmen PUPR Nomor 1126/KPTS/M/2018 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Sumber : properti.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 20 April 2020
Covid-19 Tak Pengaruhi Kinerja Perusahaan Arsitektur
JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 tidak memengaruhi kinerja perusahaan arsitektur Aesler Grup. Selama tiga hari setelah melakukan pendaftaran saham. Sebagai informasi, Aesler merupakan perusahaan arsitektur pertama yang mencatatkan sahamnya di BEI. Presiden Direktur Aesler Jang Rony Yuwono menuturkan, nilai saham perusahaan naik 240 persen dari hari pertama IPO. Menurutnya, perusahaan saatBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 20 April 2020
Gandeng 42 Pengembang, BTN Tawarkan KPR From Home Bunga 6 Persen
JAKARTA, KOMPAS.com – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN menawarkan program pembiayaan hunian Kredit Pemilikan Rumah KPR From Home. Program ini digulirkan untuk memudahkan debitur mengajukan KPR tanpa perlu hadir di kantor cabang Bank BTN. Untuk merealisasikan program tersebut, Bank BTN bekerja sama dengan 42Baca Selengkapnya
Berita Terkini | 13 April 2020
Kawasan Alternatif Makin Menarik untuk Investasi Properti
Bisnis.com, JAKARTA – Dengan semakin lengkapnya infrastruktur yang ada, pencarian hunian tak lagi terfokus di Jakarta. Sejumlah kawasan alternatif di pinggiran Jakarta makin menarik, terlihat dari harganya yang mulai naik.Country Manager Rumah.com Marine Novita mengatakan bahwa beberapa kawasan alternatif seperti Bandung, Depok, dan Bogor mengalami kenaikan harga, termasuk harga apartemen,Baca Selengkapnya