(0)



Catat, Harga Baru Rumah Subsidi
Berita Terkini | 24 Juni 2019

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah meneken aturan baru terkait harga tertinggi rumah subsidi. Dalam aturan tersebut, batasan harga jual dibagi menjadi lima wilayah.

Aturan yang ditandatangani Basuki adalah Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.

Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2019 sebesar Rp 140 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 150,5 juta.

Sedangkan, wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu pada tahun 2019 sebesar Rp 153 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 164,5 juta.

Adapun wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 146 juta untuk tahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp 156,5 juta.

Sementara wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2019 sebesar Rp 158 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 168 juta.

Terakhir, wilayah Papua dan Papua Barat untuk tahun 2019 sebesar Rp 212 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 219 juta.

Pembagian wilayah ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Ada beberapa faktor yang mendorong agar disesuaikan dengan wilayah, diantaranya harga tanah, kenaikan harga bahan bangunan, termasuk juga upah pekerja, sehingga dibagi menjadi beberapa wilayah," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/6/2019).

Selain menetapkan batasan harga jual, ada tiga keputusan lain yang masuk dalam kepmen tersebut. Pertama, rumah sejahtera tapak sebagaimana dimaksud pada Diktum (keputusan) pertama merupakan rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Kedua, pengaturan batasan harga jual rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama dinyatakan tetap berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, dengan berlakunya Kepmen PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019, Kepmen PUPR sebelumnya atau Kepmen PUPR Nomor 1126/KPTS/M/2018 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Sumber : properti.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 6 April 2020
Pengembang Pertanyakan Keterlambatan Pencairan KPR FLPP
Bisnis.com, JAKARTA - Pengembang hunian bersubsidi meminta penjelasan dari Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR terkait masih adanya keterlambatan dana pencairan Kredit Pemilikan Rakyat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).Alasannya, pengembang di luar Pulau Jawa masih kerap menerima keterlambatan proses pencairan KPR FLPP dari Pusat Pengelolaan DanaBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 30 Maret 2020
Jelang Ramadan, Sektor Properti Masih Wait and See
Bisnis.com, JAKARTA — Jelang Ramadan, pengembang properti memprediksi masyarakat dan kalangan investor masih tetap melakukan sikap wait and see menyusul mewabahnya virus corona jenis baru di Indonesia.Ketua Umum Asosiasi Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan permintaan hunian bersubsidi dinilai sangat tinggi jika dalam kondisi normal."Permasalahannya, Ramadan tahunBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 30 Maret 2020
Genjot KPR, Pengembang Rumah Subsidi Rela Beri Stimulus
Bisnis.com, JAKARTA - Pengembang rumah subsidi harus rela memberikan stimulus kepada konsumen menyusul tekanan yang melanda sektor properti akibat dampak wabah corona atau Covid-19. Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan bahwa pihaknya berinisiatif memberikan keringanan terhadap kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam pembelian rumah. KeringananBaca Selengkapnya