(0)



Catat, Harga Baru Rumah Subsidi
Berita Terkini | 24 Juni 2019

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah meneken aturan baru terkait harga tertinggi rumah subsidi. Dalam aturan tersebut, batasan harga jual dibagi menjadi lima wilayah.

Aturan yang ditandatangani Basuki adalah Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.

Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2019 sebesar Rp 140 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 150,5 juta.

Sedangkan, wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu pada tahun 2019 sebesar Rp 153 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 164,5 juta.

Adapun wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 146 juta untuk tahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp 156,5 juta.

Sementara wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2019 sebesar Rp 158 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 168 juta.

Terakhir, wilayah Papua dan Papua Barat untuk tahun 2019 sebesar Rp 212 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 219 juta.

Pembagian wilayah ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Ada beberapa faktor yang mendorong agar disesuaikan dengan wilayah, diantaranya harga tanah, kenaikan harga bahan bangunan, termasuk juga upah pekerja, sehingga dibagi menjadi beberapa wilayah," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/6/2019).

Selain menetapkan batasan harga jual, ada tiga keputusan lain yang masuk dalam kepmen tersebut. Pertama, rumah sejahtera tapak sebagaimana dimaksud pada Diktum (keputusan) pertama merupakan rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Kedua, pengaturan batasan harga jual rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama dinyatakan tetap berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, dengan berlakunya Kepmen PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019, Kepmen PUPR sebelumnya atau Kepmen PUPR Nomor 1126/KPTS/M/2018 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Sumber : properti.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 17 Februari 2020
KPR BTN Gaeesss Permudah Milenial Miliki Rumah di Usia Muda
BANYUMAS, KOMPAS.com - Kamu milenial dan baru meniti karir di dunia kerja? Yuk mulai investasi properti sejak sekarang! Tapi sebelumnya, kamu harus tahu bahwa nilai properti setiap tahun pasti mengalami kenaikan.  Aset properti atau rumah pribadi juga bisa menjadi pertimbangan calon mertua, untuk menerima Kamu jadi menantunya. Seperti yang dialami Teteg SuryaBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 17 Februari 2020
Gelaran IPEX Ke-20 Dibuka, BTN Targetkan Transaksi Rp3 Triliun
Bisnis.com, JAKARTA – Pameran hunian Indonesia Properti Expo (IPEX) 2020 mulai digelar pada 15 Februari hingga 21 Februari 2020 di Jakarta Convention Center (JCC).Pameran tahunan ini menjadi ajang bagi para pengembang, baik pengembang besar hingga pengembang rumah subsidi untuk menawarkan produk terbaiknya dengan berbagai promo harga.Dirut BTN Pahala Nugraha MansyuriBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 17 Februari 2020
Asik Nih! Pengembang Properti Kasih Diskon Besar di IPEX 2020
Bisnis.com, JAKARTA - Para pengembang properti berlomba-lomba menawarkan diskon khusus dalam ajang Indonesia Properti Expo (IPEX) yang digelar mulai hari ini Sabtu 15 Februari hingga 23 Februari mendatang.Dikutip dari keterangan resmi IPEX 2020, Sabtu (15/2/2020), sejumlah pengembang menawarkan hunian subsidi dan komersil dengan uang muka hingga nol persen.PT Dwikarya LanggengBaca Selengkapnya