Silahkan pilih properti yang ingin dibandingkan terlebih dahulu
Jika berbicara tentang rumah atau properti, pastinya kata developer tidak asing dalam konteks ini. Kamu pasti mengenal developer rumah sebagai perusahaan atau orang yang membangun dan menjual rumah. Tapi ternyata tugas yang dimiliki oleh seorang developer tidak hanya membangun dan menjual rumah saja loh. Developer juga membeli tanah, membangun rumah, dan melakukan pemasaran proyek pembangunan ke publik.
Lalu, siapa sebenarnya developer itu? Apa yang mereka lakukan? Apa saja hak, kewajiban, dan tanggung jawab mereka? Yuk, simak artikel ini untuk memahami lebih lanjut mengenai developer rumah!
Pengembang properti yang membangun suatu kawasan perumahan atau apartemen disebut sebagai developer rumah. Developer adalah instansi perorangan atau perusahaan yang bertugas untuk membangun perumahan. Dengan jasa developer, kamu bisa mewujudkan impianmu untuk memiliki hunian atau properti impianmu.
Menurut Peraturan Pemerintah Dalam Negeri pasal 5 ayat 1 nomor 5 tahun 1974, perusahaan pembangunan perumahan atau developer adalah sebuah perusahaan yang berusaha pada bidang pembangunan berbagai jenis perumahan dan dalam kuantitas atau jumlah yang besar.
Pembangunan ini dilakukan pada sebuah kesatuan lingkungan atau pemukiman dengan beragam prasarana lingkungan dan fasilitas sosial untuk keperluan masyarakat penghuninya. Lokasi atau tanah adalah modal awal yang dimiliki oleh seorang developer untuk kemudian akan dikembangkan menjadi produk properti.
Definisi developer sebagai seorang pelaku usaha berarti developer merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengadaan perumahan. Namun, kamu juga harus tahu kalau developer tidak hanya merencanakan pembangunan, tetapi juga menangani bidang marketing, terutama marketing properti.
Secara umum, ada dua jenis developer, yaitu:
Developer perusahaan bersubsidi adalah pengembang properti yang dikhususkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sehingga calon debitur akan diberikan bantuan subsidi dari pemerintah. Umumnya developer bersubsidi menawarkan harga perumahan yang terjangkau tergantung lokasi dan wilayahnya.
Pengembang properti yang membangun perumahan tanpa bantuan subsidi disebut sebagai developer perusahaan biasa.
Hak-hak seorang developer sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, antara lain:
Jika Pasal 6 dari Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan hak-hak dari seorang developer, Pasal 7 dari UU ini menjelaskan tentang kewajiban dari seorang pelaku usaha, termasuk developer. Kewajiban-kewajiban tersebut, antara lain:
Kode etik Real Estate Indonesia (REI) yang dikenal sebagai Sapta Brata mencakup tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang developer yang terdiri dari:
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, ada 5 prinsip yang dipegang oleh developer dalam hukum, yaitu:
Prinsip strict liability atau disebut juga prinsip tanggung jawab mutlak adalah prinsip yang menetapkan kesalahan sebagai faktor penentu, tetapi terdapat pengecualian-pengecualian yang memungkinkan untuk dibebaskan dari tanggung jawab.
Prinsip selanjutnya adalah prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab. Prinsip ini menyatakan bahwa tergugat selalu dianggap bertanggung jawab sampai ia dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Bukti bahwa ia tidak bersalah harus dapat menunjukkan bahwa beban pembuktian ada pada tergugat.
Prinsip presumption of non-liability adalah kebalikan dari prinsip presumption of liability. Dengan prinsip ini, tergugat selalu dianggap tidak bertanggung jawab sampai dibuktikan bahwa ia bersalah.
Prinsip ini dikenal juga sebagai prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan. Prinsip liability based on fault adalah prinsip dimana seseorang baru dapat diminta untuk bertanggung jawab secara hukum jika ada unsur kesalahan yang telah dilakukannya.
Dengan prinsip tanggung jawab dengan pembatasan, pelaku usaha tidak boleh secara sepihak menentukan klausul yang merugikan konsumen, termasuk membatasi batasan tanggung jawab. Pembatasan yang dibuat harus berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, seorang pelaku usaha dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumennya. Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pembebasan tanggung jawab seorang pelaku usaha dapat diterima apabila:
Sebagai pembeli rumah atau sebagai konsumen developer, kamu memiliki hak-hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hak dan kewajiban ini dibuat agar kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen dapat seimbang.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hak-hak yang dimiliki oleh konsumen terdiri dari:
Selain hak-hak di atas, kamu selaku konsumen juga memiliki kewajiban sebagai berikut.
Indonesia memiliki banyak developer properti, mulai dari perusahaan kecil hingga perusahaan besar. Para pengusaha properti ini berlomba-lomba untuk menciptakan perumahan di lokasi yang strategis dan bisa memenuhi kebutuhan serta keinginan dari masyarakat. Beberapa contoh developer rumah di Indonesia, diantaranya: PT Ciputra Development Tbk, PT Summarecon Agung Tbk, Sinarmas Land, dan masih banyak lagi.
Melalui website BTN Properti, kamu bisa mencari lokasi dan nama developer yang ingin kamu ketahui. Ingin melihat list developer yang bisa kamu pilih untuk mewujudkan rumah impianmu? Klik link ini untuk menjelajahi developer-developer yang ada.