(0)



Selama 2 tahun hidup berdampingan dengan COVID-19, banyak kebiasaan baru yang cukup mengubah perilaku masyarakat, seperti kebiasaan memakai masker, mencuci tangan, work from home, dan lain sebagainya. Dan dengan semakin menurunnya kasus positif COVID-19, masyarakat menantikan transisi dari pandemi ke endemi.

Perbedaan pandemi dan endemi lebih kepada letak geografis. Jika pandemi adalah wabah penyakit yang terjadi serempak dimana-dimana, meliputi daerah geografis yang luas seperti negara atau benua dan menjangkit banyak orang, maka endemi adalah penyakit yang menjangkit di suatu daerah dalam suatu populasi atau area geografis tertentu, dengan lingkup yang lebih kecil.

Banyak indikator yang harus diperhatikan jika terjadi perubahan status pandemi menjadi endemi. Berikut beberapa indikator yang dapat menentukan perubahan status dari pandemi ke endemi:

        1.     Kasus stabil

Merujuk pada panduan WHO, berdasarkan jumlah kasus, paling banyak 20 kasus per 100.000 penduduk. Dengan jumlah pasien dirawat 5% per 100.000 penduduk dan jumlah kematian 1 per 100.000 penduduk dalam satu pekan selama enam bulan berturut-turut. Kasus dinyatakan stabil atau setidaknya dapat diprediksi.

        2.     Rate rendah

Angka positivity rate kurang dari 5%, sedangkan tingkat perawatan rumah sakit juga harus kurang dari 5%. Dan angka fatality rate harus kurang dari 3 persen.

        3.     Cakupan vaksin luas

Vaksin diharapkan dapat meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap virus COVID-19. Dengan meningkatnya orang yang sudah divaksin akan meningkatkan herd immunity.

Meskipun kasus COVID-19 sudah menurun dan wacana pandemi sudah di depan mata, namun kita tetap harus waspada. Tetap jalani pola hidup sehat dan patuhi protokol kesehatan berikut ini.

  •         Tidak perlu menggunakan masker jika berada di luar ruangan atau di area yang tidak padat orang.    
  •      Tetap gunakan masker di ruangan tertutup dan transportasi publik. Ganti masker bila sudah kotor dan lembab. Pastikan masker tertutup rapat dan menutupi hidung sampai dagu.
  •     Rajin mencuci tangan. Cuci tangan sebelum dan sesudah makan, setelah dari toilet. Mandi setelah berpergian.
  •         Usahakan konsumsi makanan matang dan beragam.
  •         Vaksin COVID-19 minimal 2 kali bagi anak 6 tahun ke atas dan dewasa.

Sumber:

·       https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5983072/apa-syarat-pandemi-covid-19-bisa-jadi-endemi-ini-kata-pakar-uns.

·       https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/08560861/transisi-pandemi-covid-19-jadi-endemi-dan-syarat-yang-harus-dipenuhi?page=all.

·       Memahami Istilah Endemi, Epidemi, dan Pandemi – ITJEN KEMENDIKBUD (kemdikbud.go.id)

·       Ini Syarat Status Pandemi COVID-19 Bisa Menjadi Endemi (halodoc.com)

·       Lawancovid19_id


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 22 Juni 2020
Sabar, Relaksasi Debitur Rumah Subsidi Masih Tunggu Skema
Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih mengkaji skema terkait dengan pemberian relaksasi terhadap debitur rumah bersubsidi yang terdampak Covid-19. Pemberian keringanan tersebut dipertimbangkan lantaran pada Mei 2020, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan (PPDPP) mencatat ada 273.604 debitur masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)Baca Selengkapnya
Berita Terkini | 22 Juni 2020
BP Tapera, Potongan 3 Persen Masih Bisa Dinego
Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapat penolakan dari pelaku industri soal potongan 3 persen dari upah pekerja.Namun, aturan tersebut ternyata masih terbuka untuk penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat.Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Adang Sutara mengatakan bahwa saat ini Badan PengelolaBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 22 Juni 2020
Tak Perlu Panik, Hitungan Iuran 3 Persen Tapera Masih Digodok
Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) rencananya bakal segera beroperasi mulai awal 2021. Namun, sejumlah aturan terkait dengan pelaksanaan program Tapera masih terus digodok, termasuk pemotongan 3 persen dari upah pekerja.Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Adang Sutara mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada acuanBaca Selengkapnya