(0)



Bisnis.com, JAKARTA – Penarikan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Badan Pengelola Tapera bakal dimulai pada 2021 mendatang. Pekerja asing pun tak terhindarkan dari kewajiban membayar iuran.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan bahwa pekerja asing juga diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Nantinya, perusahaan tempat warga asing tersebut bekerja akan diwajibkan untuk mendaftarkan para pekerjanya.

“Jadi yang diwajibkan itu pemberi kerja. Untuk swasta tenang saja, masih ada waktu transisi tujuh tahun, nanti akan diatur,” katanya dalam video konferensi pers, Jumat (5/6/2020).

Adapun, syarat WNA yang bisa ditarik iuran Tapera adalah yang sudah bekerja selama enam bulan. BP Tapera juga terbuka apabila ada pekerja asing yang membuka usaha mandiri untuk mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta.

“Kan asasnya yang pertama gotong royong, mereka [WNA] kerja di sini, dapat penghasilan dari sini ya wajib iur. Si pekerja itu setiap hari bisa melihat tabungannya berapa melalui sitem yang sedang disiapkan, nanti kalau kembali ke negaranya kita kembalikan,” imbuhnya.

Asas lain yang digunakan adalah asas manfaat. Sehingga para peserta yang sudah membayar iuran selama 12 bulan, termasuk WNA yang nantinya sudah kembali ke negaranya bisa mendapat pengembalian dana termasuk pemupukan dari investasi kolektif di saham atau sarana investasi lainnya.

“Jadi ini diatur komposisinya sekian persen untuk dipupuk, sekian untuk dikelola, dan dicadangkan. Ada prioritas. Jadi kita harus berhitung mengenai dana jangka panjang,” tambah Adi.

Adapun, BP Tapera menyebut belum bisa menjamin berapa imbal hasil yang bisa didapatkan. Namun, dalam menyalurkan investasi, BP Tapera akan menggunakan prinsip risk and return agar BP Tapera bisa menjadi badan yang kredibel dan memastikan lebih menguntungkan dibandingkan dengan menabung di bank.

“Kita tentunya tidak boleh menjamin, tapi kami akan berupaya agar skenario investasi yang akan dipakai itu memperhatikan sisi ekonomi, nantinya ada angka yang jadi referensi dan pasti untungnya akan lebih baik dari tabungan di bank,” katanya.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 27 April 2020
Pandemi Corona, Investasi Properti Dinilai Tetap Menarik
Bisnis.com, JAKARTA – Sektor properti dinilai masih bisa menjadi sarana investasi yang menjanjikan karena harganya yang terus naik. Meskipun dilanda pandemi Covid-19, sektor properti dinilai bisa segera bangkit usai pandemi.Wakil Ketua Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) Bidang Hubungan Luar Negeri Rusmin Lawin mengatakan bahwa yang menjadi berita baik bagiBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 27 April 2020
Kementerian PUPR Serahkan 20 Unit Rumah Khusus untuk Warga Pegunungan Arfak
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Direktorat Jenderal Perumahan, telah menyelesaikan pembangunan serta melaksanakan serah terima 20 unit rumah khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat. “Kami telah menyelesaikan pembangunan dan melakukan serah terima kunci rumah khusus sebanyak 20 unit rumahBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 27 April 2020
Masyarakat Papua Barat Terima Rumah Tipe 36 Siap Huni
JAKARTA, KOMPAS.com - Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksankan serah terima kunci untuk 20 unit rumah khusus (rusus) masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat. “Kami telah menyelesaikan pembangunan dan melakukan serah terima kunci rusus sebanyak 20 unit rumah kepadaBaca Selengkapnya