(0)



Bisnis.com, JAKARTA – Penarikan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Badan Pengelola Tapera bakal dimulai pada 2021 mendatang. Pekerja asing pun tak terhindarkan dari kewajiban membayar iuran.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan bahwa pekerja asing juga diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Nantinya, perusahaan tempat warga asing tersebut bekerja akan diwajibkan untuk mendaftarkan para pekerjanya.

“Jadi yang diwajibkan itu pemberi kerja. Untuk swasta tenang saja, masih ada waktu transisi tujuh tahun, nanti akan diatur,” katanya dalam video konferensi pers, Jumat (5/6/2020).

Adapun, syarat WNA yang bisa ditarik iuran Tapera adalah yang sudah bekerja selama enam bulan. BP Tapera juga terbuka apabila ada pekerja asing yang membuka usaha mandiri untuk mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta.

“Kan asasnya yang pertama gotong royong, mereka [WNA] kerja di sini, dapat penghasilan dari sini ya wajib iur. Si pekerja itu setiap hari bisa melihat tabungannya berapa melalui sitem yang sedang disiapkan, nanti kalau kembali ke negaranya kita kembalikan,” imbuhnya.

Asas lain yang digunakan adalah asas manfaat. Sehingga para peserta yang sudah membayar iuran selama 12 bulan, termasuk WNA yang nantinya sudah kembali ke negaranya bisa mendapat pengembalian dana termasuk pemupukan dari investasi kolektif di saham atau sarana investasi lainnya.

“Jadi ini diatur komposisinya sekian persen untuk dipupuk, sekian untuk dikelola, dan dicadangkan. Ada prioritas. Jadi kita harus berhitung mengenai dana jangka panjang,” tambah Adi.

Adapun, BP Tapera menyebut belum bisa menjamin berapa imbal hasil yang bisa didapatkan. Namun, dalam menyalurkan investasi, BP Tapera akan menggunakan prinsip risk and return agar BP Tapera bisa menjadi badan yang kredibel dan memastikan lebih menguntungkan dibandingkan dengan menabung di bank.

“Kita tentunya tidak boleh menjamin, tapi kami akan berupaya agar skenario investasi yang akan dipakai itu memperhatikan sisi ekonomi, nantinya ada angka yang jadi referensi dan pasti untungnya akan lebih baik dari tabungan di bank,” katanya.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 13 April 2020
Apersi Juga Pastikan Proyek Rumah Subsidi Tak Terhenti Saat PSBB
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia memastikan bahwa pengerjaan proyek hunian bersubsidi akan terus berlanjut menyusul akan diterapkannya pembatasan sosial berskala besar di tiga wilayah Jawa Barat yakni Bogor, Depok, dan Bekasi.Pengerjaan proyek hunian bersubsidi untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu akan mengedepankan protokol pencegahanBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 13 April 2020
PSBB Berlaku di Bodebek, Proyek Rumah Bersubsidi Jalan Terus
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi pengembang memastikan bahwa pembangunan rumah bersubisidi akan terus berjalan di tengah status pembatasan sosial berskala besar yang segera diterapkan di Bogor, Depok, dan Bekasi.Keberlanjutan pembangunan rumah bersubsidi itu utamanya bagi proyek yang sudah berjalan sehingga diharapkan serah terima kunci akan tetap sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.Baca Selengkapnya
Berita Terkini | 6 April 2020
Tren Pasar Properti Menurun, Ini yang Dilakukan Pengembang
Bisnis.com, YOGYAKARTA — Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia DIY menilai tren pasar properti sedang menurun antara lain disebabkan oleh pandemi virus corona.“Trennya memang menurun [sektor properti] karena pengaruh ekonomi makro. Corona terdampak juga, tetapi sedikit saja,” kata Ketua DPD Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) DIY Rama Adyaksa Pradipta, Minggu (5/4/2020).Menurutnya, jikaBaca Selengkapnya