(0)



Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Properti mengusulkan agar pemerintah memberikan stimulus berupa relaksasi pajak di sektor properti.

Usulan itu disampaikan sebagai antisipasi lanjutan dari dampak virus corona jenis baru atau covid-19 yang semakin meluas di Indonesia dan mengancam segala sektor industri, termasuk industri properti. 

"Saya rasa dampak virus corona ini ke semua sektor, jadi harus dilihat dulu secara komprehensif supaya kebijakan yang diambil tepat sasaran," ujar Ketua Komisi Tetap Infrastruktur dan Lingkungan Kadin Bidang Properti Agus Jayadi Alwie pada Bisnis, Selasa (17/3/2020).

Agus mengatakan salah satu pertimbangan yang bisa dilakukan pemerintah khususnya di sektor properti adalah relaksasi pajak yang berkaitan dengan industri ini. Kemudian, penangguhan terlebih dahulu kewajiban pembayaran utang dan bunga bagi pengembang ke perbankan.

Sementara untuk konsumen, Agus menyarankan agar ada kemudahan dalam pemberian akses keuangan untuk sektor properti sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga. Semua usulan itu bisa dilakukan sementara oleh pemerintah.

Dia menyatakan bahwa usulan ini kemungkinan besar akan segera disampaikan oleh Kadin Bidang Properti ke pemerintah mengingat kondisi pasar saat ini semakin tertekan.

Wakil Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Rusmin Lawin menyatakan relaksasi pajak dinilai bisa mendorong permintaan rumah.

Rusmin mengungkapkan bahwa tren perkembangan pasar properti dalam lima tahun terakhir sudah bergeser dari investasi ke pasar riil. Artinya, rumah yang dibangun oleh pengembang lebih banyak diserap oleh segmen pengguna (end user) yang benar-benar membutuhkan hunian.

"Rumah itu kebutuhan, oleh karena itu kita butuh relaksasi pajak sehingga orang-orang berlomba membangun rumah menengah ke bawah agar backlog yang jumlahnya 11 juta itu bisa kita kejar," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menggelontorkan Rp1,5 triliun untuk penambahan kuota rumah subsidi sebagai antisipasi dampak sentimen virus corona.

Namun, pengembang merasa perlu ada stimulus lain untuk menggairahkan pasar properti. Stimulus diharapkan tidak hanya berupa penambahan kuota rumah subsidi untuk masyarakat berpengasilan rendah.

"Dalam kondisi seperti saat ini pengembang tentunya mengharapkan adanya insentif-insentif dari pemerintah yang dapat menstimulan iklim usaha salah satunya relaksasi pajak," ujar Sekretaris Perusahaan PT Bakrieland Development Tbk., Yudi Rizard Hakim.

Direktur Utama PT Pikko Land Development Tbk., Nio Yantony menambahkan bahwa pemerintah telah menangguhkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di sektor manufaktur. Dia menyatakan bahwa industri lain juga membutuhkan hal serupa.

Dia menilai relaksasi pajak akan semakin meringankan beban dari perusahaan sektor properti mengingat kondisi pasar saat ini belum sepenuhnya pulih, di tambah lagi adanya sentimen virus corona yang semakin menganggu.

"Harapan untuk jangka pendek akan sangat membantu perusahaan sektor properti yang sudah babak belur karena penjualan yang sangat lesu, sedangkan fixed cost-nya jalan terus," tutur dia.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah menyadari bahwa di kondisi seperti saat ini, seluruh sektor industri di Tanah Air meminta stimulus. Namun, di tengah perekonomian yang memang sudah melambat maka pemerintah harus menetapkan prioritas.

"Ekonomi menurut saya bukan prioritas, kesehatan bangsa ini yang harus diutamakan, stimulus harusnya dipersiapkan untuk itu," ungkapnya.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 29 Juli 2022
Yang Harus Kamu Pahami Tentang KPR FLPP
https://www.freepik.com/free-photo/crop-hand-holding-house-near-coins_2172368.htm#query=house&position=31&from_view=search  Memiliki rumah sendiri tentu menjadi impian semua orang. Namun, ada banyak proses yang harus dilalui dan diperhatikan, mulai dari perencanaan anggaran hingga proses pembelian rumah. Dana merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam proses pembelian rumah. Sayangnya, keterbatasan dana ini sering kali menjadi kendala untuk bisa memiliki rumah. Selain itu, harga rumah setiap tahunnya terus meningkat. Ini membuatBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 27 Juni 2022
Ketahui Prosedur Penyitaan Rumah oleh Bank
Membeli secara KPR merupakan solusi untuk memiliki rumah. Pada proses KPR, sertifikat rumah akan dijadikan sebagai jaminan yang disimpan oleh Bank. Selama jangka waktu KPR kamu diharapkan dapat terus melakukan pembayaran cicilan KPR sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan hingga  KPR-mu lunas. Kamu pasti pernah mendengar kalau kredit rumah macet, rumahBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 27 Juni 2022
Kenali Ciri Pengembang tidak Bertanggung Jawab, di sini!
Saat membeli rumah banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dan diperhatikan dengan baik, salah satunya terkait pengembang atau developer rumah. Jangan sampai kamu terjebak dengan developer yang tidak bertanggung jawab. Pengembang nakal biasanya memanfaatkan ketidakpahaman dari calon pembeli, seperti mekanisme pembelian dan aturan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). Pengembang yang tidak bertanggung jawab dapat berdampak pada proses pembangunanBaca Selengkapnya