(0)



Saat membeli rumah banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dan diperhatikan dengan baik, salah satunya terkait pengembang atau developer rumah. Jangan sampai kamu terjebak dengan developer yang tidak bertanggung jawab. Pengembang nakal biasanya memanfaatkan ketidakpahaman dari calon pembeli, seperti mekanisme pembelian dan aturan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli).

Pengembang yang tidak bertanggung jawab dapat berdampak pada proses pembangunan rumah yang terlambat, kualitas bahan material yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, hingga pembangunan rumah yang gagal. Penting bagi calon pembeli untuk cek legalitas pengembang dan properti. Berikut aspek legalitas yang harus kamu perhatikan:

Legalitas Pengembang

Cek status pengembang melalui Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG) di website https://sireng.pu.go.id untuk mengetahui apakah pengembang benar terdaftar. Kamu cukup memasukkan nama pengembang yang ingin dicek di website sireng.

Layanan SIRENG disediakan oleh Kementerian PUPR untuk melakukan pengawasan terhadap pengembang. Pada sistem tersebut juga terdapat info rating, reward, dan punishment untuk pengembang. Pengembang harus bergabung terlebih dahulu dengan asosiasi agar bisa terdaftar di sistem SIRENG..

Legalitas Tanah

Status kepemilikan tanah penting untuk kamu cek terlebih dahulu. Apakah tanah proyek properti tersebut telah memiliki sertifikat atau belum. Pastikan tanah proyek sudah dimiliki oleh pengembang dan dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan atas tanah proyek tersebut. Jangan sampai pengembang menggunakan uang konsumen sebagai uang pembebasan dan penguasaan lahan. Pastikan juga pengembang telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Sebelum memutuskan untuk membeli rumah dari suatu pengembang ada baiknya kamu cek terlebih dahulu track record dari pengembang tersebut. Seperti proyek apa saja yang sudah dibuat, apakah pernah terdapat kendala pada pembangunan sebelumnya. Agar kamu terhindar dari pengembang nakal, cari developer terpercaya di sini!

Sumber:

Hati-hati Beli Properti Agar Tidak Tertipu Pengembang Nakal – Lembaga Ombudsman DIY (jogjaprov.go.id)

Cegah Penipuan Pengembang Nakal, Konsumen Harus Paham PPJB Halaman all - Kompas.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 8 April 2022
Kembangkan Ekosistem Perumahan Digital, Bank BTN Gandeng Arsitag
Bank BTN terus mengembangkan layanan di ranah ekosistem perumahan digital (digital mortgage ecosystem) dengan menggandeng berbagi start-up yang fokus pada ekosistem perumahan. Salah satunya menjalin kerjasama dengan platform Arsitag yang merupakan marketplace jasa layanan profesional arsitektur, desain interior dan kontraktor. Direktur Operation, IT and Digital Banking Bank BTN, Andi Nirwoto mengatakan, kerjasama yang dijalin perseroan denganBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 4 April 2022
BTN Apresiasi Pengembang Loyal
NUSA DUA-PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) siap memberikan kemudahan proses kredit bagi para pengembang yang mempunyai track record baik. Kemudahan tidak hanya dalam bentuk pemberian suku bunga khusus tetapi juga aturan-aturan terkait proses kredit akan direlaksasi.“Kemudahan yang diberikan Bank BTN ini diharapkan akan memotivasi para developer yang berkategoriBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 24 Agustus 2020
Dana FLPP 2020 Sudah Disalurkan Rp8,54 Triliun untuk 84.080 Rumah
Bisnis.com, JAKARTA – Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun ini hingga Rabu (19/8/2020) telah disalurkan sebesar Rp8,54 triliun untuk 84.080 unit rumah.Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin mengatakan total penyaluran dana FLPP dari 2010 hingga 2020 mencapai Rp52,91 triliun untuk hunian sebanyak 739.682 unit.Dana FLPPBaca Selengkapnya