(0)



Saat membeli rumah banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dan diperhatikan dengan baik, salah satunya terkait pengembang atau developer rumah. Jangan sampai kamu terjebak dengan developer yang tidak bertanggung jawab. Pengembang nakal biasanya memanfaatkan ketidakpahaman dari calon pembeli, seperti mekanisme pembelian dan aturan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli).

Pengembang yang tidak bertanggung jawab dapat berdampak pada proses pembangunan rumah yang terlambat, kualitas bahan material yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, hingga pembangunan rumah yang gagal. Penting bagi calon pembeli untuk cek legalitas pengembang dan properti. Berikut aspek legalitas yang harus kamu perhatikan:

Legalitas Pengembang

Cek status pengembang melalui Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG) di website https://sireng.pu.go.id untuk mengetahui apakah pengembang benar terdaftar. Kamu cukup memasukkan nama pengembang yang ingin dicek di website sireng.

Layanan SIRENG disediakan oleh Kementerian PUPR untuk melakukan pengawasan terhadap pengembang. Pada sistem tersebut juga terdapat info rating, reward, dan punishment untuk pengembang. Pengembang harus bergabung terlebih dahulu dengan asosiasi agar bisa terdaftar di sistem SIRENG..

Legalitas Tanah

Status kepemilikan tanah penting untuk kamu cek terlebih dahulu. Apakah tanah proyek properti tersebut telah memiliki sertifikat atau belum. Pastikan tanah proyek sudah dimiliki oleh pengembang dan dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan atas tanah proyek tersebut. Jangan sampai pengembang menggunakan uang konsumen sebagai uang pembebasan dan penguasaan lahan. Pastikan juga pengembang telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Sebelum memutuskan untuk membeli rumah dari suatu pengembang ada baiknya kamu cek terlebih dahulu track record dari pengembang tersebut. Seperti proyek apa saja yang sudah dibuat, apakah pernah terdapat kendala pada pembangunan sebelumnya. Agar kamu terhindar dari pengembang nakal, cari developer terpercaya di sini!

Sumber:

Hati-hati Beli Properti Agar Tidak Tertipu Pengembang Nakal – Lembaga Ombudsman DIY (jogjaprov.go.id)

Cegah Penipuan Pengembang Nakal, Konsumen Harus Paham PPJB Halaman all - Kompas.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 24 Agustus 2020
16.180 Calon Debitur Lakukan Akad Pembelian Rumah di Pameran Virtual
Bisnis.com, JAKARTA – Sedikitnya 16.180 calon debitur Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga (SSB) akan melaksanakan akad massal dalam pameran virtual perumahan subsidi.Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengemukakan bahwa pemanfaatan teknologi harus memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan pembangunan infrastruktur, bukan sekedar ikut-ikutan atau mengikuti tren sesaat.“Untuk terus menujuBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 24 Agustus 2020
BTN Targetkan 2 Juta Visitor pada IPEX VIRTUAL Perdana di Indonesia
Jakarta, 22 Agustus 2020. Pandemi Covid-19 tidak menjadi hambatan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. untuk menggelar hajatan rutinnya, yaitu Indonesia Property Expo atau IPEX. Yang membuat berbeda pada IPEX kali ini adalah pameran ini dikemas dalam platform digital berkonsep virtual 4D. Artinya, IPEX tidak dilakukan di ruang pamer, namunBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 18 Agustus 2020
Masyarakat Jabodetabek Makin Cerdas Saat Membeli Rumah
Bisnis.com, JAKARTA - Pengetahuan masyarakat Jabodetabek akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen ketika memutuskan untuk membeli produk properti.Hal tersebut tentunya akan meminimalisasi terjadinya pelanggaran atau wanprestasi oleh pengembang yang akan merugikan mereka di kemudian hari.Pakar Hukum Pertanahan sekaligus CEO and Managing Partner Leks&Co Eddy M. Leks menilai masyarakat yang tinggalBaca Selengkapnya