(0)



Ketahui Prosedur Penyitaan Rumah oleh Bank
Berita Terkini | 27 Juni 2022

Membeli secara KPR merupakan solusi untuk memiliki rumah. Pada proses KPR, sertifikat rumah akan dijadikan sebagai jaminan yang disimpan oleh Bank. Selama jangka waktu KPR kamu diharapkan dapat terus melakukan pembayaran cicilan KPR sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan hingga  KPR-mu lunas.

 

Kamu pasti pernah mendengar kalau kredit rumah macet, rumah bisa disita oleh bank. Tapi tenang saja bank tidak akan langsung menyita rumahmu secara tiba-tiba tanpa pemberitahuaan terlebih dahulu. Sebelumnya bank akan menyampaikan pengingat (reminder) seperti melalui SMS atau email guna mengingatkan debitur terkait angsuran yang belum dibayar atau telah dibayar namun masih ada kurang bayar. Selain itu, bank akan mengirimkan reminder sebelum jatuh tempo, setelah jatuh tempo, dan saat belum melakukan pembayaran angsuran setelah tanggal penagihan.

 

Jika tidak ada respon dari debitur, bank akan melakukan langkah penagihan sesuai standar yang berlaku. Berikut prosedur yang akan dilakukan bank sebelum menyita rumah:

 

Tunggakan 0 Hari:

Bagi debitur yang memiliki dana di tabungan kurang dari 1x angsuran, bank akan mengirimkan notifikasi melalui SMS/WhatsApp/telepon/email sebelum tanggal penagihan (tanggal 7 setiap bulannya).

 


Tunggakan 1-30 Hari:

Penagihan dan/atau reminder dari petugas lapangan dan/atau desk collection Bank melalui telepon dilakukan untuk menginformasikan konsekuensi apabila debitur terlambat bayar. Jika debitur tidak dapat dihubungi ke nomor pribadi, maka akan dihubungi ke nomor lainnya (instansi, nomor telepon rumah, atau anggota keluarga) untuk mengidentifikasi permasalahan bayar dan janji bayar. Jika tidak dapat dihubungi juga atau belum membayar hingga melewati promise to pay (PTP), maka akan dilakukan kunjungan oleh petugas lapangan Bank.


Tunggakan 31-60 Hari:

Penagihan dilakukan dengan kunjungan petugas lapangan Bank kepada debitur, diantaranya kunjungan ke lokasi agunan, kantor/instansi tempat debitur bekerja, alamat KTP atau alamat lainnya yang diberikan oleh debitur. Bagi debitur yang belum melakukan pembayaran dan tidak dapat dihubungi akan diberikan SP1. Setelah diberikan SP1 debitur tidak memberikan respon dan rumah dalam keadaan kosong, petugas lapangan Bank akan menempelkan stiker pada agunan. Dan dalam kurun waktu 15 hari sejak SP1, jika debitur tidak ada respon maka akan dikirimkan SP2.

 

Tunggakan 61-90 Hari:

Penagihan dilakukan dengar kunjungan petugas lapangan Bank kepada debitur, diantaranya kunjungan ke lokasi agunan, kantor/instansi tempat debitur bekerja, alamat KTP atau alamat lainnya yang diberikan oleh debitur. Bagi debitur yang dalam kurun waktu 15 hari sejak SP2 dikirimkan belum ada tanggapan, maka kantor cabang akan mengirimkan SP3 dan melakukan penyemprotan pada agunan.

 

Tunggakan > 90 Hari:

Penagihan dilakukan dengan kunjungan petugas lapangan Bank kepada debitur, diantaranya kunjungan ke lokasi agunan, kantor/instansi tempat debitur bekeja, alamat KTP atau alamat lainnya yang diberikan oleh debitur. Debitur pada fase ini wajib menyelesaikan keseluruhan tunggakan atau agunan siap dieksekusi oleh Bank.

 

Pola penyelesaian :

Bagi debitur yang tidak dapat melakukan penyelesaian kewajiban, bank akan rnenempuh beberapa pilihan pola penyelesaian sebagai berikut:


1.    Pelunasan kredit dengan pemberian keringanan pembayaran tunggakan bunga dan/atau denda

2.    Pelunasan bertahap

3.    Alih debitur

4.    Penebusan agunan

5.     Subrogasi

6.    Cessie (jual beli piulang)

7.    Penjualan bersama/sukarela terhadap objek agunan

8.    Penjualan agunan berdasarkan akta kuasa menjual

9.    Penjualan agunan kredit dengan lelang hak tanggungan

10.     Penyelesaian kredit melalui pengadilan negeri

11. Gugatan sederhana

12. Upaya hukum terhadap jaminan pribadi (personal guarantee/borgtocht dan/atau jaminan perusahaan (Corporate Guarantee)

 

Dalam ptoses penagihan baik melalui telepon atau kunjungan langsung, petugas lapangan Bank harus mengikuti peraturan yang berlaku, baik intemal maupun eksternal, seperti memastikan petugas lapangan Bank BTN menghubungi debitur yang sesuai, memperkenalkan diri, memberitahukan tujuan telepon atau kedatangan, memberikan info terkait tagihan jatuh tempo, dan menjelaskan prosedur bank.

 

Untuk memastikan angsuran KPR-mu tetap aman, pastikan selalu tersedia dana untuk membayar cicilan KPR di rekening KPR sebelum tanggal jatuh tempo ya!


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 22 Juni 2020
Sabar, Relaksasi Debitur Rumah Subsidi Masih Tunggu Skema
Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih mengkaji skema terkait dengan pemberian relaksasi terhadap debitur rumah bersubsidi yang terdampak Covid-19. Pemberian keringanan tersebut dipertimbangkan lantaran pada Mei 2020, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan (PPDPP) mencatat ada 273.604 debitur masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)Baca Selengkapnya
Berita Terkini | 22 Juni 2020
BP Tapera, Potongan 3 Persen Masih Bisa Dinego
Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapat penolakan dari pelaku industri soal potongan 3 persen dari upah pekerja.Namun, aturan tersebut ternyata masih terbuka untuk penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat.Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Adang Sutara mengatakan bahwa saat ini Badan PengelolaBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 22 Juni 2020
Tak Perlu Panik, Hitungan Iuran 3 Persen Tapera Masih Digodok
Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) rencananya bakal segera beroperasi mulai awal 2021. Namun, sejumlah aturan terkait dengan pelaksanaan program Tapera masih terus digodok, termasuk pemotongan 3 persen dari upah pekerja.Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Adang Sutara mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada acuanBaca Selengkapnya