(0)



Ketahui Prosedur Penyitaan Rumah oleh Bank
Berita Terkini | 27 Juni 2022

Membeli secara KPR merupakan solusi untuk memiliki rumah. Pada proses KPR, sertifikat rumah akan dijadikan sebagai jaminan yang disimpan oleh Bank. Selama jangka waktu KPR kamu diharapkan dapat terus melakukan pembayaran cicilan KPR sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan hingga  KPR-mu lunas.

 

Kamu pasti pernah mendengar kalau kredit rumah macet, rumah bisa disita oleh bank. Tapi tenang saja bank tidak akan langsung menyita rumahmu secara tiba-tiba tanpa pemberitahuaan terlebih dahulu. Sebelumnya bank akan menyampaikan pengingat (reminder) seperti melalui SMS atau email guna mengingatkan debitur terkait angsuran yang belum dibayar atau telah dibayar namun masih ada kurang bayar. Selain itu, bank akan mengirimkan reminder sebelum jatuh tempo, setelah jatuh tempo, dan saat belum melakukan pembayaran angsuran setelah tanggal penagihan.

 

Jika tidak ada respon dari debitur, bank akan melakukan langkah penagihan sesuai standar yang berlaku. Berikut prosedur yang akan dilakukan bank sebelum menyita rumah:

 

Tunggakan 0 Hari:

Bagi debitur yang memiliki dana di tabungan kurang dari 1x angsuran, bank akan mengirimkan notifikasi melalui SMS/WhatsApp/telepon/email sebelum tanggal penagihan (tanggal 7 setiap bulannya).

 


Tunggakan 1-30 Hari:

Penagihan dan/atau reminder dari petugas lapangan dan/atau desk collection Bank melalui telepon dilakukan untuk menginformasikan konsekuensi apabila debitur terlambat bayar. Jika debitur tidak dapat dihubungi ke nomor pribadi, maka akan dihubungi ke nomor lainnya (instansi, nomor telepon rumah, atau anggota keluarga) untuk mengidentifikasi permasalahan bayar dan janji bayar. Jika tidak dapat dihubungi juga atau belum membayar hingga melewati promise to pay (PTP), maka akan dilakukan kunjungan oleh petugas lapangan Bank.


Tunggakan 31-60 Hari:

Penagihan dilakukan dengan kunjungan petugas lapangan Bank kepada debitur, diantaranya kunjungan ke lokasi agunan, kantor/instansi tempat debitur bekerja, alamat KTP atau alamat lainnya yang diberikan oleh debitur. Bagi debitur yang belum melakukan pembayaran dan tidak dapat dihubungi akan diberikan SP1. Setelah diberikan SP1 debitur tidak memberikan respon dan rumah dalam keadaan kosong, petugas lapangan Bank akan menempelkan stiker pada agunan. Dan dalam kurun waktu 15 hari sejak SP1, jika debitur tidak ada respon maka akan dikirimkan SP2.

 

Tunggakan 61-90 Hari:

Penagihan dilakukan dengar kunjungan petugas lapangan Bank kepada debitur, diantaranya kunjungan ke lokasi agunan, kantor/instansi tempat debitur bekerja, alamat KTP atau alamat lainnya yang diberikan oleh debitur. Bagi debitur yang dalam kurun waktu 15 hari sejak SP2 dikirimkan belum ada tanggapan, maka kantor cabang akan mengirimkan SP3 dan melakukan penyemprotan pada agunan.

 

Tunggakan > 90 Hari:

Penagihan dilakukan dengan kunjungan petugas lapangan Bank kepada debitur, diantaranya kunjungan ke lokasi agunan, kantor/instansi tempat debitur bekeja, alamat KTP atau alamat lainnya yang diberikan oleh debitur. Debitur pada fase ini wajib menyelesaikan keseluruhan tunggakan atau agunan siap dieksekusi oleh Bank.

 

Pola penyelesaian :

Bagi debitur yang tidak dapat melakukan penyelesaian kewajiban, bank akan rnenempuh beberapa pilihan pola penyelesaian sebagai berikut:


1.    Pelunasan kredit dengan pemberian keringanan pembayaran tunggakan bunga dan/atau denda

2.    Pelunasan bertahap

3.    Alih debitur

4.    Penebusan agunan

5.     Subrogasi

6.    Cessie (jual beli piulang)

7.    Penjualan bersama/sukarela terhadap objek agunan

8.    Penjualan agunan berdasarkan akta kuasa menjual

9.    Penjualan agunan kredit dengan lelang hak tanggungan

10.     Penyelesaian kredit melalui pengadilan negeri

11. Gugatan sederhana

12. Upaya hukum terhadap jaminan pribadi (personal guarantee/borgtocht dan/atau jaminan perusahaan (Corporate Guarantee)

 

Dalam ptoses penagihan baik melalui telepon atau kunjungan langsung, petugas lapangan Bank harus mengikuti peraturan yang berlaku, baik intemal maupun eksternal, seperti memastikan petugas lapangan Bank BTN menghubungi debitur yang sesuai, memperkenalkan diri, memberitahukan tujuan telepon atau kedatangan, memberikan info terkait tagihan jatuh tempo, dan menjelaskan prosedur bank.

 

Untuk memastikan angsuran KPR-mu tetap aman, pastikan selalu tersedia dana untuk membayar cicilan KPR di rekening KPR sebelum tanggal jatuh tempo ya!


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 27 April 2020
Pandemi Corona, Investasi Properti Dinilai Tetap Menarik
Bisnis.com, JAKARTA – Sektor properti dinilai masih bisa menjadi sarana investasi yang menjanjikan karena harganya yang terus naik. Meskipun dilanda pandemi Covid-19, sektor properti dinilai bisa segera bangkit usai pandemi.Wakil Ketua Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) Bidang Hubungan Luar Negeri Rusmin Lawin mengatakan bahwa yang menjadi berita baik bagiBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 27 April 2020
Kementerian PUPR Serahkan 20 Unit Rumah Khusus untuk Warga Pegunungan Arfak
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Direktorat Jenderal Perumahan, telah menyelesaikan pembangunan serta melaksanakan serah terima 20 unit rumah khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat. “Kami telah menyelesaikan pembangunan dan melakukan serah terima kunci rumah khusus sebanyak 20 unit rumahBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 27 April 2020
Masyarakat Papua Barat Terima Rumah Tipe 36 Siap Huni
JAKARTA, KOMPAS.com - Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksankan serah terima kunci untuk 20 unit rumah khusus (rusus) masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat. “Kami telah menyelesaikan pembangunan dan melakukan serah terima kunci rusus sebanyak 20 unit rumah kepadaBaca Selengkapnya