(0)



Ketahui Prosedur Penyitaan Rumah oleh Bank
Berita Terkini | 27 Juni 2022

Membeli secara KPR merupakan solusi untuk memiliki rumah. Pada proses KPR, sertifikat rumah akan dijadikan sebagai jaminan yang disimpan oleh Bank. Selama jangka waktu KPR kamu diharapkan dapat terus melakukan pembayaran cicilan KPR sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan hingga  KPR-mu lunas.

 

Kamu pasti pernah mendengar kalau kredit rumah macet, rumah bisa disita oleh bank. Tapi tenang saja bank tidak akan langsung menyita rumahmu secara tiba-tiba tanpa pemberitahuaan terlebih dahulu. Sebelumnya bank akan menyampaikan pengingat (reminder) seperti melalui SMS atau email guna mengingatkan debitur terkait angsuran yang belum dibayar atau telah dibayar namun masih ada kurang bayar. Selain itu, bank akan mengirimkan reminder sebelum jatuh tempo, setelah jatuh tempo, dan saat belum melakukan pembayaran angsuran setelah tanggal penagihan.

 

Jika tidak ada respon dari debitur, bank akan melakukan langkah penagihan sesuai standar yang berlaku. Berikut prosedur yang akan dilakukan bank sebelum menyita rumah:

 

Tunggakan 0 Hari:

Bagi debitur yang memiliki dana di tabungan kurang dari 1x angsuran, bank akan mengirimkan notifikasi melalui SMS/WhatsApp/telepon/email sebelum tanggal penagihan (tanggal 7 setiap bulannya).

 


Tunggakan 1-30 Hari:

Penagihan dan/atau reminder dari petugas lapangan dan/atau desk collection Bank melalui telepon dilakukan untuk menginformasikan konsekuensi apabila debitur terlambat bayar. Jika debitur tidak dapat dihubungi ke nomor pribadi, maka akan dihubungi ke nomor lainnya (instansi, nomor telepon rumah, atau anggota keluarga) untuk mengidentifikasi permasalahan bayar dan janji bayar. Jika tidak dapat dihubungi juga atau belum membayar hingga melewati promise to pay (PTP), maka akan dilakukan kunjungan oleh petugas lapangan Bank.


Tunggakan 31-60 Hari:

Penagihan dilakukan dengan kunjungan petugas lapangan Bank kepada debitur, diantaranya kunjungan ke lokasi agunan, kantor/instansi tempat debitur bekerja, alamat KTP atau alamat lainnya yang diberikan oleh debitur. Bagi debitur yang belum melakukan pembayaran dan tidak dapat dihubungi akan diberikan SP1. Setelah diberikan SP1 debitur tidak memberikan respon dan rumah dalam keadaan kosong, petugas lapangan Bank akan menempelkan stiker pada agunan. Dan dalam kurun waktu 15 hari sejak SP1, jika debitur tidak ada respon maka akan dikirimkan SP2.

 

Tunggakan 61-90 Hari:

Penagihan dilakukan dengar kunjungan petugas lapangan Bank kepada debitur, diantaranya kunjungan ke lokasi agunan, kantor/instansi tempat debitur bekerja, alamat KTP atau alamat lainnya yang diberikan oleh debitur. Bagi debitur yang dalam kurun waktu 15 hari sejak SP2 dikirimkan belum ada tanggapan, maka kantor cabang akan mengirimkan SP3 dan melakukan penyemprotan pada agunan.

 

Tunggakan > 90 Hari:

Penagihan dilakukan dengan kunjungan petugas lapangan Bank kepada debitur, diantaranya kunjungan ke lokasi agunan, kantor/instansi tempat debitur bekeja, alamat KTP atau alamat lainnya yang diberikan oleh debitur. Debitur pada fase ini wajib menyelesaikan keseluruhan tunggakan atau agunan siap dieksekusi oleh Bank.

 

Pola penyelesaian :

Bagi debitur yang tidak dapat melakukan penyelesaian kewajiban, bank akan rnenempuh beberapa pilihan pola penyelesaian sebagai berikut:


1.    Pelunasan kredit dengan pemberian keringanan pembayaran tunggakan bunga dan/atau denda

2.    Pelunasan bertahap

3.    Alih debitur

4.    Penebusan agunan

5.     Subrogasi

6.    Cessie (jual beli piulang)

7.    Penjualan bersama/sukarela terhadap objek agunan

8.    Penjualan agunan berdasarkan akta kuasa menjual

9.    Penjualan agunan kredit dengan lelang hak tanggungan

10.     Penyelesaian kredit melalui pengadilan negeri

11. Gugatan sederhana

12. Upaya hukum terhadap jaminan pribadi (personal guarantee/borgtocht dan/atau jaminan perusahaan (Corporate Guarantee)

 

Dalam ptoses penagihan baik melalui telepon atau kunjungan langsung, petugas lapangan Bank harus mengikuti peraturan yang berlaku, baik intemal maupun eksternal, seperti memastikan petugas lapangan Bank BTN menghubungi debitur yang sesuai, memperkenalkan diri, memberitahukan tujuan telepon atau kedatangan, memberikan info terkait tagihan jatuh tempo, dan menjelaskan prosedur bank.

 

Untuk memastikan angsuran KPR-mu tetap aman, pastikan selalu tersedia dana untuk membayar cicilan KPR di rekening KPR sebelum tanggal jatuh tempo ya!


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 20 April 2020
Pandemi Covid-19, Penjualan Hunian di Banten Menukik
Bisnis.com, JAKARTA – Penjualan hunian makin lesu di tengah pandemi Covid-19 lantaran beli hunian belum jadi prioritas kebanyakan orang dalam kondisi sekarang ini. Salah satu yang terdampak adalah hunian di Banten, yang jumlah penjualannya mengalami penurunan tajam.Berdasarkan riset Indonesia Property Watch (IPW), nilai penjualan pasar perumahan di Banten pada kuartalBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 20 April 2020
Tak Jadi Mudik, Manfaatkan THR untuk Beli Hunian
Bisnis.com, JAKARTA – Penyebaran virus corona (Covid-19) semakin meluas dan telah menjangkau keseluruhan 34 provinsi yang ada di Indonesia, sehingga pemerintah sedang mempertimbangkan larangan masyarakat mudik saat Lebaran nanti.Country Manager Rumah.com Marine Novita mengungkapkan bahwa di saat pandemi corona seperti sekarang ini lebih baik masyarakat tidak mudik dan bisa menggunakanBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 20 April 2020
Ada Teknologi, Pengembang Jangan Patah Semangat di Tengah Pandemi Covid-19
Bisnis.com, JAKARTA – Pasar properti kelas menengah disebut tak terdampak terlalu parah oleh adanya pandemi Covid-19. Hal ini bisa menjadi peluang bagi pengembang untuk tak patah semangat dalam memasarkan produk kelas menengahnya.Country Manager Rumah.com Marine Novita mengatakan hunian kelas menengah umumnya tidak memiliki kenaikan harga yang bombastis. Kemungkinan inflasi kebutuhanBaca Selengkapnya