(0)



Bisnis.com, JAKARTA – Sudah 100 hari pasangan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin memerintah, tetapi kinerjanya dinilai masih belum terlihat khususnya di bidang properti.

Sekretaris Jenderal Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono mengatakan bahwa di awal tahun ini kinerja presiden justru tidak sebaik pada tahun sebelumnya.

Menurutnya, masih ada banyak usulan terkait dengan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang digantung oleh pemerintah. 

“Dari awal Jokowi menjabat, kami dari asosiasi pengembang dan Kadin Bidang Properti sudah memberikan berbagai usulan untuk industri properti, tetapi masih digantung semua. Padahal yang kami butuhkan adalah kejelasan untuk bisa jalan dan tumbuh,” katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (30/1/2020).

Adapun, beberapa usulan terkait rumah subsidi yang pernah disampaikan antara lain adalah penambahan kuota rumah subsidi melalui pengalihan dana dari subsidi gas dan iuran BP Jamsostek.

Selain itu, Ari mengatakan bahwa tindak lanjut pemerintah dari usulan tersebut hanya menyampaikan bahwa akan menambah kuota rumah subsidi, tetapi tidak memberikan kejelasan terkait mekanismenya.

“Karena penambahan kuota itu hanya bisa dilakukan melalui APBN-P [Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan]. Nah, sampai saat ini belum ada ketegasan mau dilakukan apa tidak,” katanya. 

Selain itu, pengembang juga melihat adanya penurunan daya beli dari masyarakat dibandingkan dengan awal tahun lalu. Oleh sebab itu, pengembang menilai perlu ada terobosan yang lebih banyak dari pemerintah agar industri properti bisa bertumbuh lebih cepat. 

Pemerintah ke depannya juga diminta agar lebih pro terhadap sektor perumahan rakyat. Hal ini bisa memacu pertumbuhan ratusan industri turunannya.

“Misalnya properti akan tumbuh kalau ada rumah bisa jadi warung, jadi objek pajak, ekonomi akan cepat tumbuh, dibandingkan jika memberikan insentif di sektor-sektor lain,” lanjutnya.

Dari segi regulasi, pemerintahan Jokowi diharapkan bisa menekan pemerintah daerah untuk menyesuaikan aturan yang ada di daerah dengan kebijakan yang ada di pusat. Menurutnya aturan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang saling bentrok bisa menghambat investasi sekaligus pembangunan.

Selain itu, Ari menekankan, pemerintah juga diharapkan bisa lebih memperhatikan kuota rumah subsidi. 

“Yang kami bingung kan kenapa harus dikurang-kurangi, padahal kebutuhan banyak sekali. Dulu pernah bisa sampai sekitar 250.000, kenapa sekarang tidak bisa? Kenapa harus sampai pengembang minta-minta, itu juga tidak segera direalisasikan,” ungkapnya.

Demi mendorong industri properti, harapan pengembang intinya adalah agar pemerintah bisa bergerak lebih cepat, dan memberikan terobosan serta gebrakan untuk mempertimbangkan dan mewujudkan usulan-usulan dari pengembang.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 20 Juli 2020
Transaksi Hunian Berharga di Atas Rp1 Miliar Bangkit Lagi
Bisnis.com, JAKARTA — Peminat produk hunian dengan kisaran harga di atas Rp1 miliar diperkirakan naik kembali di tengah pandemi Covid-19.Senior Director Leads Property Darsono Tan mengatakan bahwa produk hunian di atas Rp1 miliar ke atas saat ini mulai naik lagi setelah April, Mei, dan Juni sempat mengalami penurunan atau permintaan."SaatBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 20 Juli 2020
SMF Sediakan Dana KPR Jangka Panjang Melalui 2 Skema, Apa Saja?
Bisnis.com, JAKARTA — PT Sarana Multigriya Finansial menyediakan dana kredit pemilikan rumah jangka panjang lewat dua skema yakni sekuritisasi dan refinancing untuk mendukung program tabungan perumahan rakyat.Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Ananta Wiyogo mengatakan bahwa perseroan siap mendukung program tabungan perumahan rakyat (tapera) yang akan diberikan oleh BadanBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 20 Juli 2020
2020 Tinggal 5 Bulan, Apakah BP Tapera Bisa Jalan Tahun Depan?
Bisnis.com, JAKARTA — Pengoperasian Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat pada tahun depan bisa mundur apabila belum ada sejumlah aturan pendukung.Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan bahwa pengumpulan dana simpanan peserta dimulai pada Januari 2021, dimulai dari iuran peserta pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri terlebih dahulu.Lalu,Baca Selengkapnya