(0)



Bisnis.com, JAKARTA – Sudah 100 hari pasangan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin memerintah, tetapi kinerjanya dinilai masih belum terlihat khususnya di bidang properti.

Sekretaris Jenderal Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono mengatakan bahwa di awal tahun ini kinerja presiden justru tidak sebaik pada tahun sebelumnya.

Menurutnya, masih ada banyak usulan terkait dengan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang digantung oleh pemerintah. 

“Dari awal Jokowi menjabat, kami dari asosiasi pengembang dan Kadin Bidang Properti sudah memberikan berbagai usulan untuk industri properti, tetapi masih digantung semua. Padahal yang kami butuhkan adalah kejelasan untuk bisa jalan dan tumbuh,” katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (30/1/2020).

Adapun, beberapa usulan terkait rumah subsidi yang pernah disampaikan antara lain adalah penambahan kuota rumah subsidi melalui pengalihan dana dari subsidi gas dan iuran BP Jamsostek.

Selain itu, Ari mengatakan bahwa tindak lanjut pemerintah dari usulan tersebut hanya menyampaikan bahwa akan menambah kuota rumah subsidi, tetapi tidak memberikan kejelasan terkait mekanismenya.

“Karena penambahan kuota itu hanya bisa dilakukan melalui APBN-P [Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan]. Nah, sampai saat ini belum ada ketegasan mau dilakukan apa tidak,” katanya. 

Selain itu, pengembang juga melihat adanya penurunan daya beli dari masyarakat dibandingkan dengan awal tahun lalu. Oleh sebab itu, pengembang menilai perlu ada terobosan yang lebih banyak dari pemerintah agar industri properti bisa bertumbuh lebih cepat. 

Pemerintah ke depannya juga diminta agar lebih pro terhadap sektor perumahan rakyat. Hal ini bisa memacu pertumbuhan ratusan industri turunannya.

“Misalnya properti akan tumbuh kalau ada rumah bisa jadi warung, jadi objek pajak, ekonomi akan cepat tumbuh, dibandingkan jika memberikan insentif di sektor-sektor lain,” lanjutnya.

Dari segi regulasi, pemerintahan Jokowi diharapkan bisa menekan pemerintah daerah untuk menyesuaikan aturan yang ada di daerah dengan kebijakan yang ada di pusat. Menurutnya aturan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang saling bentrok bisa menghambat investasi sekaligus pembangunan.

Selain itu, Ari menekankan, pemerintah juga diharapkan bisa lebih memperhatikan kuota rumah subsidi. 

“Yang kami bingung kan kenapa harus dikurang-kurangi, padahal kebutuhan banyak sekali. Dulu pernah bisa sampai sekitar 250.000, kenapa sekarang tidak bisa? Kenapa harus sampai pengembang minta-minta, itu juga tidak segera direalisasikan,” ungkapnya.

Demi mendorong industri properti, harapan pengembang intinya adalah agar pemerintah bisa bergerak lebih cepat, dan memberikan terobosan serta gebrakan untuk mempertimbangkan dan mewujudkan usulan-usulan dari pengembang.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 24 Agustus 2020
16.180 Calon Debitur Lakukan Akad Pembelian Rumah di Pameran Virtual
Bisnis.com, JAKARTA – Sedikitnya 16.180 calon debitur Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga (SSB) akan melaksanakan akad massal dalam pameran virtual perumahan subsidi.Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengemukakan bahwa pemanfaatan teknologi harus memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan pembangunan infrastruktur, bukan sekedar ikut-ikutan atau mengikuti tren sesaat.“Untuk terus menujuBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 24 Agustus 2020
BTN Targetkan 2 Juta Visitor pada IPEX VIRTUAL Perdana di Indonesia
Jakarta, 22 Agustus 2020. Pandemi Covid-19 tidak menjadi hambatan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. untuk menggelar hajatan rutinnya, yaitu Indonesia Property Expo atau IPEX. Yang membuat berbeda pada IPEX kali ini adalah pameran ini dikemas dalam platform digital berkonsep virtual 4D. Artinya, IPEX tidak dilakukan di ruang pamer, namunBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 18 Agustus 2020
Masyarakat Jabodetabek Makin Cerdas Saat Membeli Rumah
Bisnis.com, JAKARTA - Pengetahuan masyarakat Jabodetabek akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen ketika memutuskan untuk membeli produk properti.Hal tersebut tentunya akan meminimalisasi terjadinya pelanggaran atau wanprestasi oleh pengembang yang akan merugikan mereka di kemudian hari.Pakar Hukum Pertanahan sekaligus CEO and Managing Partner Leks&Co Eddy M. Leks menilai masyarakat yang tinggalBaca Selengkapnya