Kredit Bangun
Rumah yang selanjutnya disebut KBR adalah pinjaman yang diberikan untuk
pembangunan rumah khusus untuk ASN
Ketentuan:
- Jangka
waktu maksimal 5 tahun
- Cicilan
terjangkau dan tetap hingga lunas
- Plafon
kredit diberikan berdasarkan RAB sesuai limit kredit
- Telah
memiliki rumah dilengkapi dengan dokumen sertifikat dan IMB atas nama
pemohon maupun pasangan bagi pemohon
- Memiliki
kemampuan (penghasilan) yang cukup sesuai perhitungan BTN;
Kelengkapan dokumen:
- KTP
(pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah);
- Kartu
Keluarga (KK);
- Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Buku
atau Akta Nikah bagi yang telah menikah atau Surat/Akta Cerai bagi yang
telah bercerai;
- Slip
Gaji 3 bulan terakhir;
- Surat
keterangan bekerja dari perusahaan;
- Surat
Pernyataan Belum Memiliki Rumah
- Copy
sertifikat, IMB
- RAB
dan denah gambar rumah
- Foto
kondisi awal tanah
- Hal-hal
lain sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank BTN