(0)



Kredit Konsumsi Turun, Ini Komentar REI
Berita Terkini | 12 Agustus 2019

Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia mencatat kredit konsumsi pada Juni 2019 mengalami penurunan menjadi 7,70 persen secara tahunan atau year-on-year, padahal biasanya tumbuh hingga dua digit.

Adapun, penyebab terbesarnya berasal perlambatan dari kredit pemilikan rumah (KPR).

Ketika dimintai tanggapannya mengenai hal ini, Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa sebetulnya transaksi pembelian rumah dalam dua bulan terakhir sudah naik, tetapi pembayarannya banyak yang belum direalisasikan.

“Sebetulnya karena kondisi perekonomian sudah pulih, sudah damai setelah pemilu dan segala macam, sekarang baru jalan, tapi kan baru direalisasi setelah banyak yang wait and see awal sampai pertengahan tahun itu,” kata Totok kepada Bisnis, Jumat (9/8/2019).

Menurutnya, untuk realisasi transaksi properti baru bisa terasa aktif dalam waktu 6 bulan—12 bulan.

Adapun, REI mengusulkan sejumlah upaya untuk mempercepat laju pertumbuhan kredit konsumsi dengan tiga cara yaitu, pengampunan pajak atau tax amnesty, ubah menjadi goods and service tax, atau kenakan pajak 5% saja.

“Kami cenderung inginnya ke yang 5 persen, tapi ternyata yang dipilih Kementerian Keuangan kan yang tax amnesty, jadi lama karena itu keputusannya harus menunggu DPR, kita otomatis harus menunggu lagi. Tanpa itu orang mana mau tau-tau bayar 30 persen,” kata Totok.

Totok berharap, jika Kemenkeu mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengenakan pajak 5 persen bisa jadi mempermudah dan mendorong kredit konsumsi karena bisa diterapkan segera dan tidak memberatkan konsumen.

“Kalau jadi 5 persen kan lebih murah, lebih jelas dan mudah, jadi cepat bangkit lagi, bahkan bisa langsung enggak perlu tunggu berbulan-bulan. Karena yang paling utama, menurut saya, di bidang properti itu adalah perpajakan, itu harus diperbaiki,” kata Totok.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 22 Juni 2020
Sabar, Relaksasi Debitur Rumah Subsidi Masih Tunggu Skema
Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih mengkaji skema terkait dengan pemberian relaksasi terhadap debitur rumah bersubsidi yang terdampak Covid-19. Pemberian keringanan tersebut dipertimbangkan lantaran pada Mei 2020, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan (PPDPP) mencatat ada 273.604 debitur masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)Baca Selengkapnya
Berita Terkini | 22 Juni 2020
BP Tapera, Potongan 3 Persen Masih Bisa Dinego
Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapat penolakan dari pelaku industri soal potongan 3 persen dari upah pekerja.Namun, aturan tersebut ternyata masih terbuka untuk penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat.Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Adang Sutara mengatakan bahwa saat ini Badan PengelolaBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 22 Juni 2020
Tak Perlu Panik, Hitungan Iuran 3 Persen Tapera Masih Digodok
Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) rencananya bakal segera beroperasi mulai awal 2021. Namun, sejumlah aturan terkait dengan pelaksanaan program Tapera masih terus digodok, termasuk pemotongan 3 persen dari upah pekerja.Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Adang Sutara mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada acuanBaca Selengkapnya