Silahkan pilih properti yang ingin dibandingkan terlebih dahulu
KRING adalah
fasilitas kredit untuk karyawan perusahaan/instansi untuk memenuhi berbagai kebutuhannya, tanpa agunan. HANYA memanfaatkan SK Pegawai pemohon.
Kriteria Debitur KRING:
1. Penyaluran kredit untuk debitur Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Perusahaan Swasta.
2. Debitur tidak tercatat sebagai debitur bermasalah di Bank BTN maupun bank lain (tidak memperhatikan SLIK Pasangan).
3. Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Bank dengan instansi/perusahaan tempat calon debitur bekerja.
Kelengkapan Dokumen Pemohon
-
KTP Pemohon dan Pasangan
-
Kartu Keluarga
-
Surat Nikah / Cerai / Kematian
-
Rekening Tabungan 3 Bulan
-
NPWP / SPT Tahunan
-
Slip gaji terakhir
-
Asli SK (Surat Keputusan)
-
Fotocopy Kartu Taspen / Kartu Asabri *
-
Fotocopy Kartu Identitas Pensiun (KARIP / KTPA)*
-
Surat keterangan Usaha (Apabila RPC diatas 70%)
*Tambahan Khusus Kring Prapen dan Pensiunan