Kredit Pemilikan Lahan hadir sebagai solusi pembelian lahan
baru untuk perluasan bisnis yang digunakan untuk membangun rumah
sederhana/subsidi yang pembangunannnya menggunakan fasilitas Kredit Konstruksi
BTN
Ketentuan:
- Memiliki usaha produktif dalam kategori Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun
- Memiliki ijin usaha yang masih berlaku
- Tidak memiliki kredit bermasalah dengan Bank
BTNÂ maupun dengan Bank lain
- Melengkapi legalitas usaha, legalitas proyek
dan data keuangan usaha
- Usaha telah memperoleh laba bersih pada 1
(satu) tahun terakhir
- Wajib peruntukan untuk perumahan sederhana
- Kredit Pemilikan Lahan pemohon harus berbentuk
Badan Usaha Berbadan Hukum
- Bagi pemohon Badan Usaha : (business entity
applicant)
- Berbadan hukum Indonesia dengan usia pengurus
minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah