Silahkan pilih properti yang ingin dibandingkan terlebih dahulu
Setiap bagian dalam kehidupan manusia selalu berkembang. Begitu pun dengan dunia properti dan kawasan perumahan. Kedua hal tersebut menjadi faktor penting dalam proses berkembangnya suatu wilayah. Pengembangan kawasan perumahan meliputi pemenuhan tempat tinggal bagi masyarakat, elemen-elemen infrastruktur, perkembangan ekonomi, pembangunan fasilitas umum dan sosial.
Pengembangan kawasan tidak bisa dilakukan tanpa perencanaan yang matang. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah master plan dalam pengembangan kawasan perumahan. Master plan tidak hanya dimiliki oleh kawasan perumahan yang besar saja, tetapi tingkat menengah dan kecil juga tetap membutuhkan master plan.
Pasalnya, master plan merupakan faktor kunci terkait konsep tata ruang menyeluruh tentang sebuah perumahan bagi pengembang. Selain itu, master plan juga memudahkan konsumen dalam memutuskan pembelian rumah. Seluruh perkembangan kawasan tertentu akan terlihat melalui sebuah master plan seperti pembangunan fasilitas pendidikan, transportasi umum, infrastruktur dan fasilitas lainnya.
Ingin tahu lebih lanjut apa itu master plan? Pada artikel berikut akan dijelaskan apa itu master plan, karakteristik hingga fungsi master plan. Mari simak artikel berikut.
Key Takeaways:
Pengertian dari master plan adalah sebuah konsep dari perencanaan tata ruang yang menggambarkan keseluruhan proyek yang akan dijalankan. Ketika akan membangun suatu proyek kawasan perumahan, seorang developer pasti membuat master plan.
Master plan dapat diibaratkan seperti proses membangun rumah. Ketika ingin membangun sebuah rumah, kamu tentu akan menyusun konsep besar terkait desain, tingkat rumah, jumlah ruangan, fungsi setiap ruangan, dan sebagainya.
Begitu pun dengan developer rumah. Saat ingin membangun sebuah kawasan perumahan, akan dibuat master plan yang meliputi perencanaan sistem jaringan sarana dan prasarana, tata letak fasilitas umum dan sosial, dan berbagai aspek lain. Master plan umumnya berbentuk fisik berupa selembar kertas atau digital sebagai pedoman serta acuan pengembangan kawasan.
Master plan serupa dengan kerangka kerja yang bertujuan untuk memudahkan proses pembangunan. Master plan sendiri memiliki beberapa karakteristik, diantaranya yaitu:
Master plan pengembangan kawasan tidak boleh dibuat oleh sembarang orang. Hal tersebut karena perencanaan tata ruang suatu kawasan perlu direncanakan dengan matang oleh ahli di bidangnya. Oleh karena itu, master plan umumnya dibuat oleh developer perumahan, kontraktor, atau pemilik tanah.
Sebuah master plan yang baik dapat menggambarkan gabungan dari beberapa hal, yaitu gambar tiga dimensi, teks, diagram, statistik, laporan, peta dan foto udara terkait wilayah yang akan dikembangkan.
Tidak hanya itu, master plan juga meliputi pembangunan keseluruhan terkait desain perkotaan, lanskap infrastruktur, transportasi dan lalu lintas, penggunaan lahan dan pembangunan ekonomi
Isi dari master plan yang baik memuat metode-metode yang digunakan dalam mengembangkan lokasi dan dilengkapi dengan strategi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan proyek.
Suatu master plan menyediakan kerangka kerja yang jelas terkait pembangunan kawasan. Selain itu, pembuatan master plan juga dapat menggunakan pendekatan terstruktur untuk memastikan suatu pengembangan berjalan sesuai dengan rencana.
Master plan umumnya dievaluasi setiap dua tahun sekali. Dengan proses evaluasi, diharapkan terjadi perubahan yang diperlukan untuk menyesuaikan kondisi dan perubahan kebijakan saat ini.
Â
Penggunaan master plan tidak hanya sebagai dokumen perencanaan tata ruang, tetapi juga beberapa fungsi lain yaitu:
Fungsi pertama master plan yaitu memberikan gambaran akurat bagi konsumen terkait lokasi yang mereka pilih serta perkembangan kawasan tersebut di masa depan. Dengan adanya master plan, diharapkan konsumen lebih mudah dalam memilih dan membuat keputusan ketika membeli rumah.
Suatu proyek umumnya dibangun secara bertahap. Hal ini tentu akan ditunjukkan oleh master plan. Tidak hanya itu, di dalamnya juga akan dimuat berapa alokasi biaya yang diperlukan terkait pengembangan proyek tersebut.
Bagi pihak pengembang dan pembangun, master plan dapat menjadi panduan dan acuan sistematis, lancar, dan runtut dalam menjalankan proyek pembangunan.
Fungsi lain dari master plan yaitu membantu pembagian lahan menjadi kavling secara permanen. Hal ini bertujuan agar setiap orang mendapatkan lahan sesuai kebutuhan dengan bangunan yang memadai.
Terakhir, fungsi lain dari sebuah master plan adalah mampu menggambarkan peluang pendapatan bagi developer yang didapat dari pembangunan proyek tersebut.
Baca juga:Â Panduan Lengkap Memahami Proses Pembangunan Rumah
Pembuatan master plan diatur oleh beberapa dasar hukum. Hal tersebut dikarenakan pengembangan suatu kawasan menjadi perumahan bisa memengaruhi lingkungan sekitar serta kawasan perumahan itu sendiri.
Beberapa peraturan yang dijadikan sebagai dasar penyusunan yaitu:
Meski memiliki kata belakang yang sama, master plan dan site plan merupakan dokumen yang berbeda walaupun keduanya memang merupakan dokumen perencanaan penting terkait pengembangan kawasan permukiman. Di bawah ini merupakan beberapa perbedaan mendasar antara master plan dan site plan:
Site plan adalah representasi visual dalam bentuk dua dimensi yang menggambarkan perencanaan pembagian bangunan atau kavling. Dokumen ini mencakup perencanaan jalan, tata guna lahan, serta fasilitas penunjang yang dibatasi pada area tertentu. Site plan juga merincikan setiap pemanfaatan ruang izin lokasi dan izin teknis serta bagian pengembangan kawasan. Sedangkan Master plan mencakup semua fungsi kegiatan baik rencana sistem jaringan sarana serta prasarana. Oleh sebab itu, site plan harus sesuai dengan master plan.
Master plan dibuat ketika pengembang telah mendapatkan izin pemanfaatan ruang, izin lokasi, dan izin teknis lain dari pemerintah daerah setempat. Berbeda dengan site plan yang merupakan bentuk mendetail dari master plan, sehingga site plan dibuat sebelum dilakukannya pembangunan lahan.
Dengan lahan yang lebih kecil, site plan hanya dibuat untuk lahan kurang lebih seluas 50 hektar berdasarkan bukti kepemilikan lahan yang sah. Sedangkan, master plan dibuat untuk lahan yang jauh lebih luas yaitu lebih dari 50 hektar dan memiliki izin pemanfaatan ruang dan izin lokasi.
Site plan hanya diajukan oleh pemilik lahan dan disahkan oleh kepala dinas setempat. Sedangkan gambar master plan diajukan oleh perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidangnya dan disahkan oleh kepala daerah setempat layaknya bupati dan walikota. Misalnya perusahaan properti mengajukan master plan di kawasan perumahan.
Sebagai dokumen dinamis, master plan dapat berubah sewaktu-waktu. Hal ini disebabkan karena selalu adanya perubahan seiring berjalan waktu dan harus disesuaikan dengan kondisi kawasan yang selalu berubah, adanya kebijakan baru, dan banyak faktor lainnya. Dengan adanya proses evaluasi setiap dua tahun sekali juga membuat master plan menjadi dinamis. Sedangkan site plan merupakan dokumen statis dan tidak berubah.
Baca juga:Â Syarat Kerjasama Developer dengan Bank yang Harus Dipenuhi
Demikian informasi seputar master plan yang penting untuk kamu perhatikan saat ingin membeli rumah. Baca artikel menarik lainnya di website kami. Kamu dapat menemukan berbagai artikel bermanfaat terkait properti, mulai dari tips terkait properti, ide desain rumah ataupun ruangan di rumah, program KPR, dan lain-lain. Klik link ini!