(0)



JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan perbaikan 7.000 rumah tidak layak huni di Sumatera Barat sepanjang 2019.

Perbaikan yang dilaksanakan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) itu akan tersebar di 14 kabupaten/kota, 75 kecamatan dan 263 desa/nagari.

Dirjen Penyediaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid mengatakan, pelaksanaan program ini merupakan bagian dari program nasional BSPS yang ditargetkan dapat menjangkau 206.500 unit rumah tidak layak huni.

Ada dua kegiatan yang masuk di dalam program nasional BSPS, yakni peningkatan kualitas rumah bagi 198.500 unit rumah dan pembangunan unit rumah baru sebanyak 8.000 unit.

"Total anggaran rumah swadaya dalam APBN 2019 sendiri sebesar Rp 4,28 triliun," kata Khalawi dalam keterangan tertulis, Jumat (12/4/2019).


Ia menjelaskan, pemberian BSPS dilakukan berdasarkan readiness criteria yang diusulkan dari Bupati/ Walikota dan Kementerian/Lembaga.

Usulan dilengkapi data jumlah rumah dan lokasi rumah tidak layak huni yang ada di desa/kelurahan.

Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/ kelurahan dan legalitas tanah calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Warga saling membantu untuk pelaksanaan program BSPS. Warga saling membantu untuk pelaksanaan program BSPS.(Kementerian PUPR)

Setelah itu, pemerintah akan menyalurkan bantuan berupa bahan bangunan. Adapun dalam pelaksanaannya, kegiatan pembangunan atau perbaikan akan melibatkan masyarakat dengan membentuk kelompok sehingga ada kerja sama di dalamnya.

"Nantinya tukang yang mengerjakan juga bisa diberikan upah jika memang diperlukan. Dengan demikian mereka tidak terbebani untuk mengeluarkan biaya untuk upah kerja tukang," ujarnya.

Lebih jauh, Khalawi menyatakan, 11.327 unit rumah tidak layak huni di Sumatera Barat telah mendapatkan bantuan BSPS dari pemerintah.

Bantuan tersebut tersebar di 16 Kabupaten/Kota, 106 Kecamatan dan 274 desa/nagari.

"Sementara di Kecamatan Lintau Buo Utara sebanyak 203 unit yang tersebar di Nagari Tanjung Bonai 123 unit, Batu Bulek 22 unit, Balai Tangah 20 unit, Tepi Selo 14 unit dan Lubuk Jantan 24 unit," terang Khalawi.

Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menuturkan, dalam kurun empat tahun terakhir, penyaluran program BSPS telah dilaksanakan bagi 494.169 unit rumah tidak layak huni.

“Hal ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah hadir dalam penyediaan hunian yang layak bagi MBR. Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," ucap Basuki.


Sumber : properti.kompas.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 29 Juli 2022
Yang Harus Kamu Pahami Tentang KPR FLPP
https://www.freepik.com/free-photo/crop-hand-holding-house-near-coins_2172368.htm#query=house&position=31&from_view=search  Memiliki rumah sendiri tentu menjadi impian semua orang. Namun, ada banyak proses yang harus dilalui dan diperhatikan, mulai dari perencanaan anggaran hingga proses pembelian rumah. Dana merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam proses pembelian rumah. Sayangnya, keterbatasan dana ini sering kali menjadi kendala untuk bisa memiliki rumah. Selain itu, harga rumah setiap tahunnya terus meningkat. Ini membuatBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 27 Juni 2022
Ketahui Prosedur Penyitaan Rumah oleh Bank
Membeli secara KPR merupakan solusi untuk memiliki rumah. Pada proses KPR, sertifikat rumah akan dijadikan sebagai jaminan yang disimpan oleh Bank. Selama jangka waktu KPR kamu diharapkan dapat terus melakukan pembayaran cicilan KPR sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan hingga  KPR-mu lunas. Kamu pasti pernah mendengar kalau kredit rumah macet, rumahBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 27 Juni 2022
Kenali Ciri Pengembang tidak Bertanggung Jawab, di sini!
Saat membeli rumah banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dan diperhatikan dengan baik, salah satunya terkait pengembang atau developer rumah. Jangan sampai kamu terjebak dengan developer yang tidak bertanggung jawab. Pengembang nakal biasanya memanfaatkan ketidakpahaman dari calon pembeli, seperti mekanisme pembelian dan aturan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). Pengembang yang tidak bertanggung jawab dapat berdampak pada proses pembangunanBaca Selengkapnya