(0)



Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah diminta supaya merelaksasi kebijakan yang mensyaratkan penghasilan maksimum Rp8 juta bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengambil rumah bersubsidi.

Aturan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia Paulus Totok Lusida meminta agar dilakukan relaksasi dari take home pay menjadi gaji pokok karena mempertimbangkan upah minimum regional (UMR) tiap provinsi.

“Beberapa daerah agak sulit. Di Papua, contohnya, mereka terima gaji di atas Rp8 juta karena biaya hidup mereka sehari-hari cukup tinggi sehingga per bulan mereka membutuhkan biaya tinggi untuk hidupnya. Kenapa saya ambil contoh Papua karena di Papua sampai sekarang realisasinya enggak sampai 5 persen terhadap MBR bersubsidi," ujarnya, Kamis (23/7/2020).

Oleh karena itu, dia menyarankan agar mengenai solusi yang bisa diambil pemerintah yakni memperlonggar aturan tersebut dari ketentuan minimum take home pay menjadi gaji pokok karena mempertimbangkan UMR di setiap provinsi bisa dinaikkan lagi batas maksimalnya.

"Sebagai contoh UMR Batam sebesar Rp4,1 juta, bila suami-istri bekerja, maka mereka tidak bisa memperoleh fasilitas pembiayaan rumah tersebut. Artinya untuk bisa menerima fasilitas perumahan subsidi bagi keluarga semacam ini maka batas maksimum gaji harus dinaikkan lagi di atas Rp8 juta per bulan," ucap Paulus.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto berpendapat bahwa syarat batas maksimum gaji yang terlalu tinggi akan menjadi salah sasaran.

"Saya sering mengatakan di berbagai kesempatan, peraturannya memang tidak bisa tiba-tiba lompat ke Rp8 juta untuk gaji pokok karena terus terang saja kalau sampai Rp8 juta, sebagian teman-teman ada yang teriak. Karena contoh gaji pokok ASN eselon 1 semua pasti di bawah Rp8 juta. Dan kalau eselon 1 golongan 4 itu masuk di golongan MBR yang dimaksud, itu akan jadi persoalan. Ini jadi pertimbangan," tuturnya.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 30 Mei 2022
Bikin Hunian Lebih Canggih dengan Peralatan Smart Home System
Dengan kemajuan teknologi, peralatan rumah pun semakin canggih, beragam, dan memiliki fitur yang mempermudah kita menggunakannya. Dikenal sebagai smart home system atau teknologi rumah pintar, peralatan rumah yang dapat dikontrol secara otomatis dari jarak jauh atau dari mana saja dengan koneksi internet melalui perangkat seluler atau perangkat lainnya. Teknologi rumah pintar ini benar-benar mewujudkan smart home yangBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 25 Mei 2022
Yuk Kenalan dengan Bunga Floating
Kamu mungkin pernah mendengar istilah bunga floating, terutama saat mengajukan KPR. Membeli rumah secara KPR adalah salah satu jalan ninja bagi kaum milenial untuk memiliki hunian impian. Harga rumah yang semakin meningkat, membuat orang memilih untuk membeli rumah secara KPR. Saat mengajukan KPR, kamu mungkin akan diberikan informasi terkait suku bunga yang berlaku. Setelah beberapaBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 25 Mei 2022
Ada yang Lebih Seram dari Film Horor! Cek di sini!
Sudah nonton film Horor yang lagi hits itu? Gimana menurut kamu filmnya? Apakah cukup horor? Tapi tahukan kamu ada yang lebih seram dari Film Horor? Cek di bawah ini ya!Terlilit Hutang Pinjol IlegalHati-hati jika kamu terjerat pinjol (pinjaman online) ilegal. Pinjaman online ilegal biasanya mematok bunga harian yang tinggi. Sehingga tagihan kamu akan terusBaca Selengkapnya