(0)



Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah diminta supaya merelaksasi kebijakan yang mensyaratkan penghasilan maksimum Rp8 juta bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengambil rumah bersubsidi.

Aturan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia Paulus Totok Lusida meminta agar dilakukan relaksasi dari take home pay menjadi gaji pokok karena mempertimbangkan upah minimum regional (UMR) tiap provinsi.

“Beberapa daerah agak sulit. Di Papua, contohnya, mereka terima gaji di atas Rp8 juta karena biaya hidup mereka sehari-hari cukup tinggi sehingga per bulan mereka membutuhkan biaya tinggi untuk hidupnya. Kenapa saya ambil contoh Papua karena di Papua sampai sekarang realisasinya enggak sampai 5 persen terhadap MBR bersubsidi," ujarnya, Kamis (23/7/2020).

Oleh karena itu, dia menyarankan agar mengenai solusi yang bisa diambil pemerintah yakni memperlonggar aturan tersebut dari ketentuan minimum take home pay menjadi gaji pokok karena mempertimbangkan UMR di setiap provinsi bisa dinaikkan lagi batas maksimalnya.

"Sebagai contoh UMR Batam sebesar Rp4,1 juta, bila suami-istri bekerja, maka mereka tidak bisa memperoleh fasilitas pembiayaan rumah tersebut. Artinya untuk bisa menerima fasilitas perumahan subsidi bagi keluarga semacam ini maka batas maksimum gaji harus dinaikkan lagi di atas Rp8 juta per bulan," ucap Paulus.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto berpendapat bahwa syarat batas maksimum gaji yang terlalu tinggi akan menjadi salah sasaran.

"Saya sering mengatakan di berbagai kesempatan, peraturannya memang tidak bisa tiba-tiba lompat ke Rp8 juta untuk gaji pokok karena terus terang saja kalau sampai Rp8 juta, sebagian teman-teman ada yang teriak. Karena contoh gaji pokok ASN eselon 1 semua pasti di bawah Rp8 juta. Dan kalau eselon 1 golongan 4 itu masuk di golongan MBR yang dimaksud, itu akan jadi persoalan. Ini jadi pertimbangan," tuturnya.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 18 Mei 2022
Hal yang Perlu Kamu Perhatikan Saat Status Pandemi Berubah Menjadi Endemi
Selama 2 tahun hidup berdampingan dengan COVID-19, banyak kebiasaan baru yang cukup mengubah perilaku masyarakat, seperti kebiasaan memakai masker, mencuci tangan, work from home, dan lain sebagainya. Dan dengan semakin menurunnya kasus positif COVID-19, masyarakat menantikan transisi dari pandemi ke endemi. Perbedaan pandemi dan endemi lebih kepada letak geografis. Jika pandemi adalah wabah penyakit yangBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 16 Mei 2022
Dukung Pemerintah Atasi Backlog, Bank BTN Gelar Indonesia Property Expo
Jakarta, 15 Mei 2022. Seiring dengan pemulihan ekonomi nasional yang terus meningkat dan masih tingginya kebutuhan rumah masyarakat, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk kembali menggelar Indonesia Property Expo secara langsung setelah tahun sebelumnya dilakukan secara virtual. Indonesia Property Expo atau IPEX ke 38 tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei hingga 22 Mei mendatang, berlokasiBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 12 Mei 2022
Indonesia Properti Expo 2022
Waktu  : Minggu15 – 22 MEI 2022Lokasi   : Hall A Gedung JCC Senayan, JakartaPeserta Pameran:        32 Pengembang Non Subsidi        18 Pengembang Subsidi        225 Total ProyekSuku Bunga Saat Pameran Suku Bunga Bank BTN Subsidi dari Pengembang Suku Bunga Pameran Baca Selengkapnya