(0)



Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah diminta supaya merelaksasi kebijakan yang mensyaratkan penghasilan maksimum Rp8 juta bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengambil rumah bersubsidi.

Aturan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia Paulus Totok Lusida meminta agar dilakukan relaksasi dari take home pay menjadi gaji pokok karena mempertimbangkan upah minimum regional (UMR) tiap provinsi.

“Beberapa daerah agak sulit. Di Papua, contohnya, mereka terima gaji di atas Rp8 juta karena biaya hidup mereka sehari-hari cukup tinggi sehingga per bulan mereka membutuhkan biaya tinggi untuk hidupnya. Kenapa saya ambil contoh Papua karena di Papua sampai sekarang realisasinya enggak sampai 5 persen terhadap MBR bersubsidi," ujarnya, Kamis (23/7/2020).

Oleh karena itu, dia menyarankan agar mengenai solusi yang bisa diambil pemerintah yakni memperlonggar aturan tersebut dari ketentuan minimum take home pay menjadi gaji pokok karena mempertimbangkan UMR di setiap provinsi bisa dinaikkan lagi batas maksimalnya.

"Sebagai contoh UMR Batam sebesar Rp4,1 juta, bila suami-istri bekerja, maka mereka tidak bisa memperoleh fasilitas pembiayaan rumah tersebut. Artinya untuk bisa menerima fasilitas perumahan subsidi bagi keluarga semacam ini maka batas maksimum gaji harus dinaikkan lagi di atas Rp8 juta per bulan," ucap Paulus.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto berpendapat bahwa syarat batas maksimum gaji yang terlalu tinggi akan menjadi salah sasaran.

"Saya sering mengatakan di berbagai kesempatan, peraturannya memang tidak bisa tiba-tiba lompat ke Rp8 juta untuk gaji pokok karena terus terang saja kalau sampai Rp8 juta, sebagian teman-teman ada yang teriak. Karena contoh gaji pokok ASN eselon 1 semua pasti di bawah Rp8 juta. Dan kalau eselon 1 golongan 4 itu masuk di golongan MBR yang dimaksud, itu akan jadi persoalan. Ini jadi pertimbangan," tuturnya.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 8 April 2022
Kembangkan Ekosistem Perumahan Digital, Bank BTN Gandeng Arsitag
Bank BTN terus mengembangkan layanan di ranah ekosistem perumahan digital (digital mortgage ecosystem) dengan menggandeng berbagi start-up yang fokus pada ekosistem perumahan. Salah satunya menjalin kerjasama dengan platform Arsitag yang merupakan marketplace jasa layanan profesional arsitektur, desain interior dan kontraktor. Direktur Operation, IT and Digital Banking Bank BTN, Andi Nirwoto mengatakan, kerjasama yang dijalin perseroan denganBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 4 April 2022
BTN Apresiasi Pengembang Loyal
NUSA DUA-PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) siap memberikan kemudahan proses kredit bagi para pengembang yang mempunyai track record baik. Kemudahan tidak hanya dalam bentuk pemberian suku bunga khusus tetapi juga aturan-aturan terkait proses kredit akan direlaksasi.“Kemudahan yang diberikan Bank BTN ini diharapkan akan memotivasi para developer yang berkategoriBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 24 Agustus 2020
Dana FLPP 2020 Sudah Disalurkan Rp8,54 Triliun untuk 84.080 Rumah
Bisnis.com, JAKARTA – Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun ini hingga Rabu (19/8/2020) telah disalurkan sebesar Rp8,54 triliun untuk 84.080 unit rumah.Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin mengatakan total penyaluran dana FLPP dari 2010 hingga 2020 mencapai Rp52,91 triliun untuk hunian sebanyak 739.682 unit.Dana FLPPBaca Selengkapnya