(0)



Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih mengkaji skema terkait dengan pemberian relaksasi terhadap debitur rumah bersubsidi yang terdampak Covid-19. 

Pemberian keringanan tersebut dipertimbangkan lantaran pada Mei 2020, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan (PPDPP) mencatat ada 273.604 debitur masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang diprediksi terdampak dan perlu mendapat perhatian khusus. 

Adapun, sebanyak 20.720 debitur MBR sudah mengajukan permohonan keringanan kredit yang tersebar di 37 bank penyalur menyusul adanya rekstrukturisasi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai tindak lanjut hal tersebut, PPDPP pun turut menyusun skema relaksasi terhadap MBR. 

"[Namun] payung hukumnya masih belum ada, khususnya mengenai skema," ujar Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin pada Bisnis.com, Senin (22/6/2020). 

Arief mengatakan bahwa skema relaksasi tersebut masih dikaji, sedangkan payung hukum ada di tangan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Menurutnya, ada dua pilihan skema yang sedang dalam pembahasan. Hanya saja, dia tidak memberi penjelasan terkait dua pilihan skema keringanan tersebut. Hanya saja, relaksasi itu akan menyasar debitur MBR termasuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). 

"Dua skema ini masih dalam pembahasan pada waktunya nanti kami beri kabar," ujarnya. 

Di sisi lain, Arief mengaku saat ini belum menerima data terbaru dari 37 bank penyalur soal jumlah debitur rumah subsidi yang terdampak Covid-19 dan yang sudah mengajukan keringanan.

Sebelumnya, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia memberikan sejumlah usulan ke OJK dan perbankan terkait dengan penyelamatan industri properti di tengah pandemi baik bagi pengembang dan konsumen menyusul adanya rekstrukturisasi kredit. 

Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa usulan pertama, perbankan diharapkan dapat melaksanakan restrukturisasi kredit tanpa mengurangi peringkat kolektabilitas pengembang. 

Kedua, perbankan agar dapat melaksanakan penghapusan bunga selama enam bulan atau dapat melakukan penangguhan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 12 bulan, serta tunggakan bunga dibebankan pada oustanding pokok. Ketiga, perbankan membuka blokir sinking fund dan tidak harus dipenuhi pada setiap periode bulan selama pandemi Covid-19. 

Keempat, perbankan tidak melakukan pembekuan rekening deposito milik debitur agar dapat digunakan debitur untuk kelangsungan usaha dan memenuhi kewajiban kepada karyawan. Kelima, pengembang dapat mencairkan biaya retensi di perbankan. 

Keenam, melakukan revisi atas kebijakan buyback guarantee agar dapat dilakukan oleh perbankan/badan/lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Ketujuh, penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk masyarakat yang saat ini mengangsur KPR selama 1 tahun.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 20 Juli 2020
Transaksi Hunian Berharga di Atas Rp1 Miliar Bangkit Lagi
Bisnis.com, JAKARTA — Peminat produk hunian dengan kisaran harga di atas Rp1 miliar diperkirakan naik kembali di tengah pandemi Covid-19.Senior Director Leads Property Darsono Tan mengatakan bahwa produk hunian di atas Rp1 miliar ke atas saat ini mulai naik lagi setelah April, Mei, dan Juni sempat mengalami penurunan atau permintaan."SaatBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 20 Juli 2020
SMF Sediakan Dana KPR Jangka Panjang Melalui 2 Skema, Apa Saja?
Bisnis.com, JAKARTA — PT Sarana Multigriya Finansial menyediakan dana kredit pemilikan rumah jangka panjang lewat dua skema yakni sekuritisasi dan refinancing untuk mendukung program tabungan perumahan rakyat.Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Ananta Wiyogo mengatakan bahwa perseroan siap mendukung program tabungan perumahan rakyat (tapera) yang akan diberikan oleh BadanBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 20 Juli 2020
2020 Tinggal 5 Bulan, Apakah BP Tapera Bisa Jalan Tahun Depan?
Bisnis.com, JAKARTA — Pengoperasian Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat pada tahun depan bisa mundur apabila belum ada sejumlah aturan pendukung.Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan bahwa pengumpulan dana simpanan peserta dimulai pada Januari 2021, dimulai dari iuran peserta pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri terlebih dahulu.Lalu,Baca Selengkapnya