(0)



Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih mengkaji skema terkait dengan pemberian relaksasi terhadap debitur rumah bersubsidi yang terdampak Covid-19. 

Pemberian keringanan tersebut dipertimbangkan lantaran pada Mei 2020, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan (PPDPP) mencatat ada 273.604 debitur masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang diprediksi terdampak dan perlu mendapat perhatian khusus. 

Adapun, sebanyak 20.720 debitur MBR sudah mengajukan permohonan keringanan kredit yang tersebar di 37 bank penyalur menyusul adanya rekstrukturisasi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai tindak lanjut hal tersebut, PPDPP pun turut menyusun skema relaksasi terhadap MBR. 

"[Namun] payung hukumnya masih belum ada, khususnya mengenai skema," ujar Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin pada Bisnis.com, Senin (22/6/2020). 

Arief mengatakan bahwa skema relaksasi tersebut masih dikaji, sedangkan payung hukum ada di tangan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Menurutnya, ada dua pilihan skema yang sedang dalam pembahasan. Hanya saja, dia tidak memberi penjelasan terkait dua pilihan skema keringanan tersebut. Hanya saja, relaksasi itu akan menyasar debitur MBR termasuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). 

"Dua skema ini masih dalam pembahasan pada waktunya nanti kami beri kabar," ujarnya. 

Di sisi lain, Arief mengaku saat ini belum menerima data terbaru dari 37 bank penyalur soal jumlah debitur rumah subsidi yang terdampak Covid-19 dan yang sudah mengajukan keringanan.

Sebelumnya, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia memberikan sejumlah usulan ke OJK dan perbankan terkait dengan penyelamatan industri properti di tengah pandemi baik bagi pengembang dan konsumen menyusul adanya rekstrukturisasi kredit. 

Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa usulan pertama, perbankan diharapkan dapat melaksanakan restrukturisasi kredit tanpa mengurangi peringkat kolektabilitas pengembang. 

Kedua, perbankan agar dapat melaksanakan penghapusan bunga selama enam bulan atau dapat melakukan penangguhan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 12 bulan, serta tunggakan bunga dibebankan pada oustanding pokok. Ketiga, perbankan membuka blokir sinking fund dan tidak harus dipenuhi pada setiap periode bulan selama pandemi Covid-19. 

Keempat, perbankan tidak melakukan pembekuan rekening deposito milik debitur agar dapat digunakan debitur untuk kelangsungan usaha dan memenuhi kewajiban kepada karyawan. Kelima, pengembang dapat mencairkan biaya retensi di perbankan. 

Keenam, melakukan revisi atas kebijakan buyback guarantee agar dapat dilakukan oleh perbankan/badan/lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Ketujuh, penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk masyarakat yang saat ini mengangsur KPR selama 1 tahun.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 13 Juli 2020
Begini Tanggapan REI Terkait Perlunya Kolaborasi Antarpengembang
Bisnis.com, JAKARTA — Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia mendorong agar ada aturan yang mengikat kolaborasi antara pengembang besar dan pengembang menengah untuk mengatasi defisit atau backlog perumahan.Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa selama ini sudah ada kerja sama antara pengembang besar dan menengah dalam membangunBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 13 Juli 2020
Pengembang Besar dan Kecil Sulit Berkolaborasi, Ini Masalahnya
Bisnis.com, JAKARTA - Kolaborasi atau kerja sama antara pengembang besar dengan pengembang menengah untuk mengatasi backlog rumah dinilai akan sulit dilakukan.Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Endang Kawidjaja mengatakan kerja sama selama ini hanya dilakukan antarsesama pengembang. Dia mencontohkan kerja sama dilakukan antarsesama pengembang rumah subsidi."Selama iniBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 13 Juli 2020
IPW Perkirakan Penjualan Rumah Tahun Ini Turun 15 Persen
Bisnis.com, JAKARTA — Penjualan rumah sepanjang tahun ini diperkirakan mengalami penurunan 15 persen akibat pandemi Covid-19.CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan bahwa sektor properti sepanjang tahun ini mengalami tekanan berat.Pada kuartal kedua 2020, mulai terlihat adanya kenaikan penjualan rumah setelah penjualan merosot sebesar 50,10 persen pada kuartal pertama."Sampai akhirBaca Selengkapnya