(0)



Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih mengkaji skema terkait dengan pemberian relaksasi terhadap debitur rumah bersubsidi yang terdampak Covid-19. 

Pemberian keringanan tersebut dipertimbangkan lantaran pada Mei 2020, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan (PPDPP) mencatat ada 273.604 debitur masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang diprediksi terdampak dan perlu mendapat perhatian khusus. 

Adapun, sebanyak 20.720 debitur MBR sudah mengajukan permohonan keringanan kredit yang tersebar di 37 bank penyalur menyusul adanya rekstrukturisasi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai tindak lanjut hal tersebut, PPDPP pun turut menyusun skema relaksasi terhadap MBR. 

"[Namun] payung hukumnya masih belum ada, khususnya mengenai skema," ujar Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin pada Bisnis.com, Senin (22/6/2020). 

Arief mengatakan bahwa skema relaksasi tersebut masih dikaji, sedangkan payung hukum ada di tangan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Menurutnya, ada dua pilihan skema yang sedang dalam pembahasan. Hanya saja, dia tidak memberi penjelasan terkait dua pilihan skema keringanan tersebut. Hanya saja, relaksasi itu akan menyasar debitur MBR termasuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). 

"Dua skema ini masih dalam pembahasan pada waktunya nanti kami beri kabar," ujarnya. 

Di sisi lain, Arief mengaku saat ini belum menerima data terbaru dari 37 bank penyalur soal jumlah debitur rumah subsidi yang terdampak Covid-19 dan yang sudah mengajukan keringanan.

Sebelumnya, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia memberikan sejumlah usulan ke OJK dan perbankan terkait dengan penyelamatan industri properti di tengah pandemi baik bagi pengembang dan konsumen menyusul adanya rekstrukturisasi kredit. 

Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa usulan pertama, perbankan diharapkan dapat melaksanakan restrukturisasi kredit tanpa mengurangi peringkat kolektabilitas pengembang. 

Kedua, perbankan agar dapat melaksanakan penghapusan bunga selama enam bulan atau dapat melakukan penangguhan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 12 bulan, serta tunggakan bunga dibebankan pada oustanding pokok. Ketiga, perbankan membuka blokir sinking fund dan tidak harus dipenuhi pada setiap periode bulan selama pandemi Covid-19. 

Keempat, perbankan tidak melakukan pembekuan rekening deposito milik debitur agar dapat digunakan debitur untuk kelangsungan usaha dan memenuhi kewajiban kepada karyawan. Kelima, pengembang dapat mencairkan biaya retensi di perbankan. 

Keenam, melakukan revisi atas kebijakan buyback guarantee agar dapat dilakukan oleh perbankan/badan/lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Ketujuh, penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk masyarakat yang saat ini mengangsur KPR selama 1 tahun.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 30 Mei 2022
Bikin Hunian Lebih Canggih dengan Peralatan Smart Home System
Dengan kemajuan teknologi, peralatan rumah pun semakin canggih, beragam, dan memiliki fitur yang mempermudah kita menggunakannya. Dikenal sebagai smart home system atau teknologi rumah pintar, peralatan rumah yang dapat dikontrol secara otomatis dari jarak jauh atau dari mana saja dengan koneksi internet melalui perangkat seluler atau perangkat lainnya. Teknologi rumah pintar ini benar-benar mewujudkan smart home yangBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 25 Mei 2022
Yuk Kenalan dengan Bunga Floating
Kamu mungkin pernah mendengar istilah bunga floating, terutama saat mengajukan KPR. Membeli rumah secara KPR adalah salah satu jalan ninja bagi kaum milenial untuk memiliki hunian impian. Harga rumah yang semakin meningkat, membuat orang memilih untuk membeli rumah secara KPR. Saat mengajukan KPR, kamu mungkin akan diberikan informasi terkait suku bunga yang berlaku. Setelah beberapaBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 25 Mei 2022
Ada yang Lebih Seram dari Film Horor! Cek di sini!
Sudah nonton film Horor yang lagi hits itu? Gimana menurut kamu filmnya? Apakah cukup horor? Tapi tahukan kamu ada yang lebih seram dari Film Horor? Cek di bawah ini ya!Terlilit Hutang Pinjol IlegalHati-hati jika kamu terjerat pinjol (pinjaman online) ilegal. Pinjaman online ilegal biasanya mematok bunga harian yang tinggi. Sehingga tagihan kamu akan terusBaca Selengkapnya