(0)



JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto menuturkan, selama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera) belum beroperasi penuh, Pemerintah tetap mengupayakan pelayanan pembiayaan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetap berjalan.

Adapun pelayanan pembiayaan perumahan yang masih tetap berjalan mencakup Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ( FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Khusus untuk layanan FLPP, Eko menyebutkan pelayanan masih tetap berjalan. Bahkan Pemerintah akan mengalokasikan dana FLPP hingga tahun 2021.

"Kami ingin yakinkan sampai saat ini untuk FLPP masih dianggarkan untuk tahun 2021," kata Eko dalam seminar yang dilakukan secara daring, Kamis (16/7/2020).

Hal ini karena menurut ketentuan, pengalihan dana FLPP ke BP Tapera sedianya baru akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun depan.

Namun Eko belum bisa memastikan apakah dana FLPP tersebut masih dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan ( PPDPP) Kementerian PUPR atau sudah dilimpahkan ke BP Tapera.

"Nanti mungkin yang kami akan segera lakukan adalah apakah rumah untuk dana FLPP itu tetap di PPDPP atau di BP Tapera," tutur Eko.

Ilustrasi rumah. Ilustrasi rumah.(Dok. PPDPP Kementerian PUPR)
Selain itu, Pemerintah juga masih mengkaji teknis peralihan dana FLPP ke Tapera.

Eko belum bisa memastikan apakah dana yang dialihkan tersebut adalah dana outstanding FLPP sejak tahun 2010 yang berjumlah sekitar Rp 40 triliun, atau pengembalian pokok yang berjumlah Rp 2 triliun setiap tahunnya.

"Apa dana yang dialihkan adalah outstanding-nya FLPP sejak 2010 sampai sekarang itu sebesar Rp 40 triliun atau pengembalian pokok yang tiap tahun cuma Rp 2 triliun," ucap dia.

Dia juga menegaskan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk operasional BP Tapera. Ini karena lembaga tersebut sudah mendapatkan modal awal yang digunakan untuk operasional.

"Tidak akan menyentuh tabungan yang disetorkan oleh pesertanya," tutur Eko.

Sebagai informasi, pemerintah lewat BP Tapera akan memungut iuran sebesar 3 persen dari total gaji para pekerja di Indonesia yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta.

Aturan mengenai implementasi Tapera sendiri telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu.

Seluruh pekerja nantinya wajib membayarkan iuran sebesar 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.

Kehadiran BP Tapera ini diharapkan dapat melampaui penyediaan rumah bagi MBR ketimbang program yang selama ini dilaksakanan Pemerintah.

Pasalnya, dana untuk membangun rumah tersebut sudah tak bergantung lagi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang notabene terbatas.


Sumber : properti.kompas.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 8 Juni 2020
Pengembang Properti Minta Keringanan PBB
Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi pengembang properti telah mengajukan sejumlah usulan untuk meringankan beban finansial mereka di tengah pandemi Covid-19, salah satunya keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Permintaan itu kini mulai menemui titik terang.Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan sudah memberikan usulan terkait keringanan pajakBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 8 Juni 2020
BP Tapera: Dua Manfaat bagi Peserta Sanggup Kami Penuhi
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menyatakan bahwa dua janji bagi peserta, yakni imbal hasil simpanan dan manfaat perumahan, dapat dipenuhi dengan strategi alokasi dana untuk investasi.Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana Badan Pengelola (BP) Tapera Eko Ariantoro menjelaskan bahwa terdapat dua jenis manfaat yang akanBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 8 Juni 2020
Iuran Tapera, Pekerja Asing Juga Wajib Bayar
Bisnis.com, JAKARTA – Penarikan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Badan Pengelola Tapera bakal dimulai pada 2021 mendatang. Pekerja asing pun tak terhindarkan dari kewajiban membayar iuran.Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan bahwa pekerja asing juga diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Nantinya, perusahaan tempat warga asing tersebut bekerja akan diwajibkanBaca Selengkapnya