(0)



Bisnis.com, JAKARTA - Meskipun sudah menghuni lama dan melunasi hunian vertikal, masih ada saja penghuni yang belum mendapatkan akta jual beli (AJB) dari pengembang.

Executive Director Jakarta Property Institute Wendy Haryanto mengatakan salah satunya terjadi karena pengembang belum mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

"Sampai sekarang, masih banyak penghuni hunian vertikal yang belum mendapatkan AJB. Ada tiga hal yang menghambat, perbedaan pengukuran antara DPMPTSP dan sertifikat BPN, adanya hambatan pemenuhan kewajiban, dan peraturan yang masih berbenturan," ujar Wendy.

Wendy mengatakan pengembang harus terlebih dahulu melewati 17 tahap perizinan sebelum mendapatkan SLF. Satu tahapan yang sering menjadi hambatan adalah pemenuhan kewajiban Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).

Dia mengungkapkan masih sering terjadi beda pengukuran antara pejabat DPMPTSP dan luas yang tercantum pada sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Selain itu, terjadi antrean panjang pengukuran akibat kurangnya sumber daya manusia dari DPMPTSP. Hingga saat ini, beda hasil pengukuran diselesaikan secara kasus per kasus. 

"Ini semua membuat penerbitan keterangan rencana kota menjadi lebih lama. Padahal, IPPR hanya berlaku tiga tahun, sehingga bila kedaluwarsa, pengembang harus mengulang prosesnya dari awal. Bila sudah begini, penerbitan SLF akan semakin jauh dari realisasi," lanjut dia.

Sebelum memperoleh SLF, pengembang juga berkewajiban untuk menyerahkan prasarana lingkungan, fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti sekolah, ruang terbuka hijau, perbaikan jalan, dan lain-lain sesuai yang ditetapkan di dalam SIPPR dan/atau dokumen lainnya. 

Lagi-lagi, kata Wendy, keinginan pengembang untuk menyerahkan kewajiban ke Pemerintah Daerah pun terhambat dan dapat memakan waktu lama hingga bertahun-tahun.

Menurut Wendy, banyaknya kendala yang ditemui dalam mendapatkan SLF tak hanya merugikan pengembang, namun juga konsumen. 

Tanpa SLF, penghuni tidak bisa membentuk Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS). Padahal, PPRS salah satunya berfungsi untuk mengumpulkan biaya pemeliharaan gedung. Apabila sudah begini, pengembanglah yang harus rela menanggung biaya tersebut untuk sementara.  

Sedangkan, penghuni juga ikut merugi akibat tidak mendapatkan kepastian dari aset yang seharusnya sudah mereka miliki. Pada akhirnya, industri properti pun akan terganggu karena biaya besar yang diderita pengembang akan mempengaruhi harga dan kualitas bangunan. Tingkat kepercayaan konsumen terhadap pengembang juga menjadi rendah akibat ketidakpastian kepemilikan.


Sumber : properti.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 4 Mei 2020
Kementerian PUPR Bangun 45 Rumah Khusus TNI AD di Manokwari
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan membangun sebanyak 45 rumah khusus untuk anggota TNI AD di Kodam Kasuari XVIII di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. “Spesifikasi rumah khusus yang kami bangun untuk anggota TNI di Kodam Kasuari XVIII adalah tipe 36 sebanyak 45Baca Selengkapnya
Berita Terkini | 4 Mei 2020
Apersi Usul BPHTB Rumah Bersubsidi 1 Persen
Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia mengusulkan agar pemerintah meringankan beban konsumen dalam pembelian rumah subsidi di masa wabah corona baru Covid-19.Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali mengatakan bahwa hal tersebut untuk terus menggenjot rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendahBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 27 April 2020
Masa Depan Investasi Properti Cerah, Ini Tantangannya
Bisnis.com, JAKARTA – Potensi investasi asing di sektor properti diklaim masih akan cerah kendati pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi merosot tajam akibat pandemi Covid-19.Wakil Ketua Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) Bidang Hubungan Luar Negeri Rusmin Lawin mengatakan bahwa pelemahan pertumbuhan ekonomi tak hanya dialami Indonesia, tapi juga negara lain, termasukBaca Selengkapnya