(0)



Bisnis.com, JAKARTA - Meskipun sudah menghuni lama dan melunasi hunian vertikal, masih ada saja penghuni yang belum mendapatkan akta jual beli (AJB) dari pengembang.

Executive Director Jakarta Property Institute Wendy Haryanto mengatakan salah satunya terjadi karena pengembang belum mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

"Sampai sekarang, masih banyak penghuni hunian vertikal yang belum mendapatkan AJB. Ada tiga hal yang menghambat, perbedaan pengukuran antara DPMPTSP dan sertifikat BPN, adanya hambatan pemenuhan kewajiban, dan peraturan yang masih berbenturan," ujar Wendy.

Wendy mengatakan pengembang harus terlebih dahulu melewati 17 tahap perizinan sebelum mendapatkan SLF. Satu tahapan yang sering menjadi hambatan adalah pemenuhan kewajiban Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).

Dia mengungkapkan masih sering terjadi beda pengukuran antara pejabat DPMPTSP dan luas yang tercantum pada sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Selain itu, terjadi antrean panjang pengukuran akibat kurangnya sumber daya manusia dari DPMPTSP. Hingga saat ini, beda hasil pengukuran diselesaikan secara kasus per kasus. 

"Ini semua membuat penerbitan keterangan rencana kota menjadi lebih lama. Padahal, IPPR hanya berlaku tiga tahun, sehingga bila kedaluwarsa, pengembang harus mengulang prosesnya dari awal. Bila sudah begini, penerbitan SLF akan semakin jauh dari realisasi," lanjut dia.

Sebelum memperoleh SLF, pengembang juga berkewajiban untuk menyerahkan prasarana lingkungan, fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti sekolah, ruang terbuka hijau, perbaikan jalan, dan lain-lain sesuai yang ditetapkan di dalam SIPPR dan/atau dokumen lainnya. 

Lagi-lagi, kata Wendy, keinginan pengembang untuk menyerahkan kewajiban ke Pemerintah Daerah pun terhambat dan dapat memakan waktu lama hingga bertahun-tahun.

Menurut Wendy, banyaknya kendala yang ditemui dalam mendapatkan SLF tak hanya merugikan pengembang, namun juga konsumen. 

Tanpa SLF, penghuni tidak bisa membentuk Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS). Padahal, PPRS salah satunya berfungsi untuk mengumpulkan biaya pemeliharaan gedung. Apabila sudah begini, pengembanglah yang harus rela menanggung biaya tersebut untuk sementara.  

Sedangkan, penghuni juga ikut merugi akibat tidak mendapatkan kepastian dari aset yang seharusnya sudah mereka miliki. Pada akhirnya, industri properti pun akan terganggu karena biaya besar yang diderita pengembang akan mempengaruhi harga dan kualitas bangunan. Tingkat kepercayaan konsumen terhadap pengembang juga menjadi rendah akibat ketidakpastian kepemilikan.


Sumber : properti.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 30 Mei 2022
Bikin Hunian Lebih Canggih dengan Peralatan Smart Home System
Dengan kemajuan teknologi, peralatan rumah pun semakin canggih, beragam, dan memiliki fitur yang mempermudah kita menggunakannya. Dikenal sebagai smart home system atau teknologi rumah pintar, peralatan rumah yang dapat dikontrol secara otomatis dari jarak jauh atau dari mana saja dengan koneksi internet melalui perangkat seluler atau perangkat lainnya. Teknologi rumah pintar ini benar-benar mewujudkan smart home yangBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 25 Mei 2022
Yuk Kenalan dengan Bunga Floating
Kamu mungkin pernah mendengar istilah bunga floating, terutama saat mengajukan KPR. Membeli rumah secara KPR adalah salah satu jalan ninja bagi kaum milenial untuk memiliki hunian impian. Harga rumah yang semakin meningkat, membuat orang memilih untuk membeli rumah secara KPR. Saat mengajukan KPR, kamu mungkin akan diberikan informasi terkait suku bunga yang berlaku. Setelah beberapaBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 25 Mei 2022
Ada yang Lebih Seram dari Film Horor! Cek di sini!
Sudah nonton film Horor yang lagi hits itu? Gimana menurut kamu filmnya? Apakah cukup horor? Tapi tahukan kamu ada yang lebih seram dari Film Horor? Cek di bawah ini ya!Terlilit Hutang Pinjol IlegalHati-hati jika kamu terjerat pinjol (pinjaman online) ilegal. Pinjaman online ilegal biasanya mematok bunga harian yang tinggi. Sehingga tagihan kamu akan terusBaca Selengkapnya