Silahkan pilih properti yang ingin dibandingkan terlebih dahulu
Dalam sistem kredit pemilikan rumah (KPR), kerap
dikenal pula istilah Take Over.
Sesuai namanya, Take Over sendiri memiliki makna pemindahan. Dalam hal ini,
yang berpindah adalah cicilan dari properti yang dikreditkan tersebut.
Lantas, seperti apa sebenarnya sistem KPR Take Over itu? Apa peran dan fungsinya
dalam jual-beli hunian? Lebih lanjut, apa saja jenisnya dan bagaimana prosedur
hingga persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan Take Over KPR? Berikut adalah informasi lengkap mengenai Take Over KPR.
Take over KPR atau umum
dikenal sebagai over kredit adalah proses dimana debitur memutuskan untuk
mengalihkan KPR yang sedang berjalan ke bank lain.
Terdapat banyak alasan yang mengakibatkan debitur
menempuh metode take over KPR. Meski
begitu, alasan utama dilakukannya pengalihan kredit ke bank lain adalah sebagai
berikut:
●
Bank lain menawarkan bunga cicilan yang lebih rendah,
sehingga berdampak pada jumlah nominal yang harus dibayarkan oleh debitur.
●
Debitur berencana untuk mengubah jenis KPR, seperti
pengalihan ke KPR Syariah atau sebaliknya.
Hadir sebagai inovasi kemudahan untuk nasabah, berikut
adalah keuntungan yang ditawarkan oleh program Take Over KPR:
Sebelum memutuskan untuk melakukan take over KPR, pemilik properti juga perlu mengetahui ragam take over. Hal ini dilakukan agar
menjadi pertimbangan untuk menentukan jenis
take over yang paling cocok dengan tujuan maupun manfaat yang ingin
didapatkan oleh debitur.
Berikut adalah tiga jenis take over KPR yang umum dipraktikkan:
Sesuai namanya, Take
Over KPR Antar Bank merupakan sebuah jalan yang dapat diandalkan oleh
nasabah yang ingin mendapatkan keuntungan berupa nominal angsuran lebih rendah
dengan memindahkan KPR.
Jenis take over
ini bukan merupakan kegiatan jual-beli properti, melainkan hanya pengalihan
pembayaran KPR di bank mitra lain. Take
Over KPR Antar Bank umum digunakan oleh pemilik rumah yang berencana untuk
mengubah jenis KPR, dari konvensional menjadi Syariah maupun sebaliknya.
Selain itu, jenis take
over KPR ini juga kerap menjadi solusi bagi nasabah terkendala dengan
besarnya nominal cicilan yang ditetapkan oleh bank. Hal ini dapat disebabkan
karena perubahan kondisi ekonomi maupun setelah jangka waktu fixed rate suku bunga berakhir, dimana
nominal suku bunga yang harus dibayarkan nasabah akan masuk pada float rate, yang berdampak pada kenaikan
jumlah cicilan.
Umumnya, pemindahan KPR ke bank lain dapat diajukan
oleh nasabah setelah mencicil sekurang-kurangnya satu tahun.
Jenis take over
KPR kedua pada dasarnya merupakan aktivitas jual beli hunian, hanya saja rumah
yang diperjualbelikan masih menjadi objek agunan kredit di bank penyelenggara
KPR lain.
Dalam hal ini, bank terlibat sebagai pihak yang bertanggung
jawab atas proses pengalihan KPR dari pemilik pertama yang ingin menjual rumah
dalam status cicilan kepada calon pembeli baru yang saat itu juga ingin membeli
rumah dengan skema KPR.
Dalam melakukan Take
Over Jual Beli, pertama-tama pembeli baru harus mengetahui jumlah uang yang
sudah dibayarkan kepada bank sejak KPR dimulai dan sisa pinjaman yang masih
harus dibayarkan, untuk mengetahui perkiraan harga jual beli rumah.
Setelah dirasa cocok, calon debitur dapat mengajukan
KPR. Bank akan menaksir nilai rumah dan kemampuan calon debitur. Jika nilai
rumah cukup untuk menjadi jaminan dan pembeli dianggap mampu untuk membayar
cicilan KPR, maka persetujuan take over
KPR akan dikeluarkan oleh bank.
Sebagai penutup dari proses Take Over Jual Beli, pembeli baru akan menandatangani perjanjian
kredit dan pengikatan jaminan (SKMHT). Dengan ini, maka pemilik pertama akan
terbebas dari kewajiban angsuran dan hak atas tanah dan bangunan.
Sebaliknya, pemilik baru akan memperoleh hak tersebut
sekaligus kewajiban untuk melakukan membayar kredit berdasarkan nominal yang
telah ditentukan.
Berbeda dengan kedua jenis Take Over KPR yang disebutkan sebelumnya, jenis take over
ini terjadi tanpa sepengetahuan pihak bank sebagai pemberi layanan kredit
pemilikan rumah.
Meski melibatkan kegiatan transaksi seperti Take Over KPR Jual Beli, calon pembeli
hanya perlu meneruskan cicilan KPR dari pemilik pertama. Prosedur ini dapat
dilakukan dengan atau tanpa adanya notaris.
Sepintas, proses KPR Take Over terlihat lebih mudah jika dibandingkan dengan proses take over yang melibatkan pihak bank.
Kedua pihak juga tidak perlu memikirkan biaya administrasi tambahan yang
mungkin harus dikeluarkan saat mengurus take
over KPR ke bank, seperti biaya appraisal yang harus dikeluarkan ketika
bank menaksir biaya properti.
Meski begitu, Take
Over KPR Bawah Tangan bisa jadi berisiko dan merugikan bagi pihak pembeli,
karena tidak ada bukti kuat yang menyatakan bahwa pemilik baru adalah memiliki
hak atas rumah yang dialihkreditkan tersebut.
Hal ini disebabkan nama pada sertifikat rumah tidak
berubah, yaitu masih atas nama pemilik pertama. Kondisi tersebut juga dapat
diperparah dengan tidak adanya surat maupun perjanjian resmi yang menyatakan
secara sah pengalihan kepemilikan rumah terhadap pemilik baru.
Oleh karena itu Take
Over KPR Bawah harus dihindari dan tidak disarankan sama sekali oleh pihak
bank.
Sebelum melakukan pengajuan take over KPR, penting bagi calon pemohon untuk terlebih dahulu
memperoleh informasi terkait prosedur, syarat, dokumen persyaratan, hingga
biaya yang harus dikeluarkan sepanjang proses pengajuan.
Prosedur take over
KPR antar bank bervariasi mengacu dengan kebijakan masing-masing bank.
Lebih lanjut, proses pengajuan Take Over
KPR Jual Beli tidak jauh berbeda dengan pengajuan KPR yang pertama. Perbedaan
hanya terletak pada proses reappraisal
dan kredit ulang.
Proses reappraisal
merupakan tahap penaksiran nilai bangunan oleh pihak bank, sekaligus
evaluasi terhadap kelayakan jaminan berdasarkan keabsahan sertifikat dan
dokumen-dokumen pendukung lainnya. Sementara itu, kredit ulang dilakukan untuk mengevaluasi
kemampuan calon pembeli dalam membayar angsuran KPR, agar kedepannya tidak
terkendala dan macet.
Mirip dengan pengajuan KPR, berikut adalah syarat yang
harus dipenuhi oleh seseorang untuk mengajukan Take Over KPR:
Selain prosedur yang harus dijalani, terdapat pula
dokumen sebagai persyaratan administratif Take
Over Kredit Pemilikan Rumah. Sebagai acuan, dokumen yang perlu dipersiapkan
oleh pemohon antara lain:
Selain kelengkapan dokumen, terdapat pula sejumlah dana
yang harus disiapkan oleh pemohon Take
Over KPR, seperti biaya notaris, reappraisal,
provisi, hingga uang administrasi yang diberlakukan oleh pihak bank. Adapun
untuk biaya bervariasi berdasarkan ketetapan masing-masing bank, sehingga
penting bagi pemohon untuk melakukan konfirmasi dan bertanya terlebih dahulu.
Melalui program KPR BTN, pemilikan properti
tak lagi sekadar mimpi. Pengurusan
mudah, benefitnya melimpah. Kunjungi
laman BTN
Properti untuk info lebih lanjut terkait promo KPR yang
sedang berlangsung.